Bangil (Kabarpas.com) – Sidang lanjutan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Zailani, (50), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan yang juga seorang muadzin masjid setempat, Rabu (04/03/2015) siang tadi berakhir ricuh. Pihak keluarga dan rekan korban merasa kecewa dengan keputusan jaksa, yang hanya menuntut tiga terdakwa pembunuh muadzin itu dengan hukuman 10 tahun penjara.
Pantauan Kabarpas.com di lokasi, sejak Rabu pagi massa yang terdiri dari pihak keluarga dan teman korban datang ke halaman PN Bangil dengan menggunakan puluhan kendaraan roda empat. Setibanya di sana, mereka memasang spanduk kecaman terhadap ketiga terdakwa serta memajang foto korban Zailani yang tewas dengan kondisi mengenaskan.
Tak lama kemudian, beberapa tokoh agama yakni KH Yazid Manan dan KH. Samsul Maarif, keduanya adalah ketua dan sekretaris MUI Kabupaten Pasuruan turut bergabung dengan sejumlah massa tersebut, tak ketinggalan puluhan Banser NU Kecamatan Winongan juga terlihat mengawal puluhan warga Desa Sumberejo tersebut.
Tepat pukul 14:00 Wib majelis hakim yang diketuai oleh Yustiar Nugroho beranggotakan Sofian Parerungan dan Ricky Zulkarnaen membuka sidang lanjutan dengan acara pembacaan memori tuntutan dari pihak JPU. Saat ketiga terdakwa yakni Samad, Abdul Rohim dan Artoha digiring petugas menuju ruang sidang utama PN Bangil, massa yang memenuhi depan ruang sidang utama langsung meneriaki ketiga terdakwa untuk dihukum mati. “Hukum mati terdakwa”teriak sejumlah massa yang hadir dalam persidangan tersebut.
Selanjutnya, ketua majelis meminta kepada Winarko selaku JPU untuk membacakan memori tuntutannya. Dalam tuntutannya tersebut JPU dalam intinya memohon kepada majelis hakim. Setelah selesai mendengarkan tuntutan tersebut, pihak ketua majelis hakim menanyakan pada ketiga terdakwa.
“Apakah saudara mendengar dengan jelas dan mengerti tuntutan yang baru dibacakan oleh jaksa”?
Pertanyaan itu, langsung dijawab oleh ketiga terdakwa dengan anggukan kepala tanda mengerti. Selanjutnya ketiga terdakwa diminta untuk berkonsultasi pada penasehat hukum prodeonya yakni Faizah. Dan tak kurang dari satu menit kemudian, pihak penasehat hukum para terdakwa mengatakan, “Kami mohon waktu satu minggu untuk membuat nota pembelaan,” ucapnya.
Mendengar pernyatan dari penasehat hukum terdakwa, ketua majelis hakim setuju dan sidang ditutup serta akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacan nota pembelan dari penasehat hukum ketiga terdakwa.
Namun, begitu sidang ditutup, salah satu korlap aksi yakni Abdul Karim yang juga Ketua MWC NU Kecamatan Winongan mendatangi meja JPU dan menanyakan, “Mana pasal 340 terkait pembunuhan berencana yang dilakukan ketiga terdakwa,” tanya Abdul Karim.
Mendapati pertanyaan tersebut, Winarko selaku JPU langsung menjawab bahwa semuanya sudah tertera pada memori tuntutan dan sudah dibacakan.. Tak terima dengan penjelasan dari JPU, Abdul Karim langsung menghardiknya.
“Saya tidak tuli, saudara tadi tidak menyebutkan pasal tersebut dalam memori tuntutan, kami ini mengerti hukum dan jangan dibodohi,” ucapnya dengan nada kesal.
Melihat situasi yang memanas, petugas Dalmas Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Sabhara, AKP.Tohari, langsung mengevakuasi jaksa Winarko ke luar ruang sidang. Akan tetapi massa yang berada diluar ruang sidang mulai terpancing emosinya setelah mendengar teriakan untuk menangkap jaksa tersebut.
Hal itu membuat puluhan massa mengejar jaksa dari kawalan petugas. Dengan pengawalan ketat pihak petugas, akhirnya jaksa Winarko berhasil dievakuasi keluar dari PN Bangil. Massa yang tak puas dengan tuntutan 10 tahun penjara bagi ketiga terdakwa, tak henti-hentinya mengumpat pihak JPU. Bahkan, penasehat hukum terdakwa juga tak luput dari cemoohan puluhan massa yang sejak Rabu pagi sudah memenuhi loby PN Bangil tersebut.
Menurut Abdul Karim korlap aksi mengatakan, bahwa seharusnya jaksa menuntut hukuman mati terhadap para terdakwa, karena menurutnya hukuman penjara selama 10 tahun terlalu ringan bagi ketiga terdakwa yang terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang.
“Ini jelas mencederai serta mengecewakan kami, apalagi bagi keluarga korban. Sudah jelas bahwa para terdakwa tersebut melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam pasal 340 KUHP, tapi pihak jaksa hanya menuntut dengan pasal pembunuhan biasa. Jelas kami tidak terima dengan hal ini, kami minta agar pada sidang minggu depan, jaksa harus mengganti tuntutannya dengan hukuman mati,” terangnya kepada Kabarpas.com saat ditemui seusai sidang.
Atas kekecewaan itu, pihaknya akan berencana untuk meminta bantuan kepada (Lembaga Bantuan Hukum) LBH NU untuk mengawal kasus ini dan juga meminta seluruh ormas Islam menghadiri sidang yang akan dijadwalkan Rabu pekan. (ajo/uje).