Gondangwetan (Kabarpas.com) – Sudah hampir satu tahun lebih, dana tunjangan sertifikasi untuk guru agama berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pasuruan belum dicairkan. Kondisi ini membuat sebanyak 672 guru agama Se-kabupaten setempat meradang.
“Hampir setahun lebih tunjangan sertifikasi saya belum dicairkan. Setiap kali saya tanya ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) di wilayah sini (Kabupaten Pasuruan.red) katanya akan cair bulan depan. Tapi nyatanya sampai sekarang kok masih tak kunjung dicairkan juga,” kata salah seorang guru agama, yang namanya tak mau disebutkan kepada Kabarpas.com, Selasa, (02/12/2014).
Menurutnya, dana yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru tersebut, biasanya diterima oleh para guru tiap tiga bulan sekali. Sedangkan untuk jumlah nominal tunjangan sertifikasi yang diterima, ditentukan berdasarkan gaji pokok dari masing-masing guru itu sendiri. “Dana yang diterima oleh setiap guru tidak sama. Karena ini berdasarkan gaji pokoknya saja,” imbuhnya.
Ia menuturkan, kalau pencairan dana sertifikasi itu sudah lama ditunggu-tunggu oleh para guru supaya bisa digunakan untuk keperluan hidup mereka sehari-hari. Namun, apa boleh buat ternyata sampai saat ini pencairan tunjangan sertifikasi mereka itu masih saja belum dicairkan, dengan alasan yang tidak jelas.
“Tak sedikit teman saya yang pusing, karena sudah terlanjur hutang ke bank untuk keperluan hajat mereka masing-masing. Sebab waktu itu mereka sudah bergantung pada pencairan dana tunjangan sertifikasi ini, untuk melunasi hutangnya di bank,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia se-Kabupaten Pasuruan, Abdul Hamid mengatakan, bahwa rata-rata guru agama yang belum menerima dana tunjangan sertifikasi itu ialah selama 19 bulan.
“Ada sebanyak 672 guru agama yang dana tunjangan sertifikasinya belum dicairkan sampai sekarang ini. Dan apabila dijumlahkan totalnya mencapai hingga Rp 27,8 Milyar,” ujar pria yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 1 Gondangwetan tersebut. (ajo/uje).