Jember, Kabarpas.com – Gugatan perdata yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jember terkait sengketa antara sejumlah pihak yang menyeret nama Bupati Jember Muhammad Fawait dipastikan menuai keberatan serius dari tim kuasa hukum tergugat. Kuasa hukum Bupati Jember, Mohammad Husni Thamrin menilai baik gugatan awal (konvensi) maupun gugatan balik (rekonvensi) mengandung cacat mendasar, sehingga berpeluang besar ditolak majelis hakim melalui putusan sela.
Dalam keterangannya kepada media, Sabtu (24/1/2026), Thamrin menegaskan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Mashudi alias Agus Mashudi alias Agus MM sejak awal telah bermasalah dari sisi kedudukan hukum (legal standing).
“Penggugat dalam gugatan konvensi tidak memiliki legal standing karena bukan pihak dalam perjanjian antara Muhammad Fawait dan Djoko Susanto. Secara hukum, ini cacat sejak pintu masuk,” tegas Husni.
Tak hanya itu, ia menilai objek sengketa yang diajukan seharusnya bukan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri. Menurutnya, perkara tersebut lebih tepat menjadi domain Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga gugatan di PN Jember berpotensi dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Sorotan tajam juga diarahkan pada gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto terhadap Bupati Jember Muhammad Fawait. Thamrin menilai gugatan tersebut keliru secara fundamental, baik dari sisi kewenangan absolut pengadilan maupun hukum acara.
“Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sengketa yang diajukan itu masuk kategori sengketa kewenangan antar pejabat pemerintahan. Penyelesaiannya bukan di Pengadilan Negeri, melainkan melalui atasan pejabat yang bersengketa,” jelasnya.
Ia juga menegaskan adanya kesalahan fatal dalam penarikan pihak. Dalam gugatan awal, Bupati Jember hanya ditempatkan sebagai turut tergugat, namun dalam gugatan rekonvensi justru dijadikan tergugat utama.
“Ini bertentangan dengan hukum acara perdata. Rekonvensi hanya boleh diajukan tergugat terhadap penggugat, bukan kepada tergugat lain atau turut tergugat. Prinsip ini sudah ditegaskan dalam berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung,” ujarnya, merujuk Putusan MA Nomor 636 K/Pdt/1984 dan Nomor 1501 K/Pdt/1983.
Selain itu, Thamrin juga menyoroti penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan wanprestasi yang dinilai tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, kedua rezim hukum tersebut memiliki dasar dan konsekuensi hukum yang berbeda.
“Wanprestasi merujuk Pasal 1340 KUHPerdata, sedangkan PMH Pasal 1365 KUHPerdata. Penggabungan semacam ini telah berkali-kali ditegaskan tidak sah oleh Mahkamah Agung,” katanya.
Ia mengakui adanya pengecualian sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022, namun menegaskan syarat pengecualian tersebut tidak terpenuhi dalam gugatan rekonvensi yang diajukan.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum penggugat konvensi yang juga merupakan tergugat II rekonvensi, Husni menilai langkah mengajukan gugatan balik dan tuntutan ganti kerugian justru mencerminkan kepanikan hukum.
“Alih-alih memperbaiki cacat gugatan, yang dilakukan justru memperluas sengketa dengan fondasi yang lemah,” ujarnya.
Husni menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses persidangan, namun optimistis majelis hakim PN Jember akan menghentikan perkara ini sejak awal.
“Kami siap menghadapi seluruh proses sesuai hukum acara yang berlaku. Dan kami sangat yakin, baik gugatan konvensi maupun rekonvensi akan gugur melalui putusan sela,” pungkasnya.
Di tengah panasnya polemik gugatan hukum antara pucuk pimpinan Pemkab Jember, Bupati Muhammad Fawait memilih merespons isu gugatan rekonvensi Wakil Bupati Djoko Susanto dengan nada ringan. Respons itu disampaikan Fawait di hadapan wartawan usai prosesi pelantikan ratusan pejabat eselon III dan IV di Pendapa Wahyawibawagraha, Jumat (23/1/2026).
Alih-alih menunjukkan kekhawatiran, Fawait menegaskan bahwa hingga saat itu dirinya belum menerima dokumen resmi gugatan sebagaimana ramai diberitakan. Informasi yang beredar, kata dia, masih sebatas konsumsi media.
“Sambil menunggu surat resminya, saya mau nonton Drakor sama Dracin dulu,” ujar Fawait sambil tersenyum dan tertawa ringan.
Gugatan rekonvensi yang diarahkan kepada Fawait sendiri memuat tuntutan ganti rugi senilai Rp25,5 miliar. Rinciannya, klaim biaya Pilkada sebesar Rp24,5 miliar serta kerugian immateriil Rp1 miliar yang disebut berkaitan dengan pencabutan fasilitas jabatan, hak operasional, hingga dampak terhadap reputasi pribadi Djoko Susanto sebagai wakil bupati. (dan/ian).



















