Reporter : Moch Wildanov
Editor : Titin Sukmawati
Probolinggo, Kabarpas.com – Nasrul Anas (45), warga Ganting Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, terpaksa menjarakan mertuanya bernama Abu Amin ( 47) dan Satu ( 45) warga setempat, Rabu (06/2/2019).
Pasutri yang tak lain adalah mertua korban tersebut terbukti bersalah setelah mencuri uang di toko baju milik korban senilai Rp 7 juta.
Akibat perbuatanya, pasutri tersebut terjerat pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Kepada wartawan kabarpas.com biro Probolinggo, Aiptu Dadang, Kanit Reskrim Polsek Maron menjelaskan, peristiwa ini secara tidak sengaja memenjarakan mertuanya sendiri.
Hal ini berawal dari laporan korban ke Polsek Maron, kalau toko baju miliknya kehilangan uang. Setelah dilakukan olah TKP, polisi berhasil mengamankan pelaku. Dan setelah didalami pasutri pelaku pencurian tersebut tak lain adalah mertua korban.
“Kami masih lakukan pendalaman dan koordinasi lagi mengingat masih ada ikatan darah. Namun, bila korban tetap ngotot ya terpaksa kita akan memprosesnya lebih lanjut,” tutupnya. (wil/tin).