Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 6 Feb 2019 17:02 WIB ·

Seorang Menantu di Probolinggo Penjarakan Mertuanya, Kok Bisa?


Seorang Menantu di Probolinggo Penjarakan Mertuanya, Kok Bisa? Perbesar

Reporter : Moch Wildanov

Editor : Titin Sukmawati

 

Probolinggo, Kabarpas.com – Nasrul Anas (45), warga Ganting Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, terpaksa menjarakan mertuanya bernama Abu Amin ( 47) dan Satu ( 45) warga setempat, Rabu (06/2/2019).

Pasutri yang tak lain adalah mertua korban tersebut terbukti bersalah setelah mencuri uang di toko baju milik korban senilai Rp 7 juta.

Akibat perbuatanya, pasutri tersebut terjerat pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Kepada wartawan kabarpas.com biro Probolinggo, Aiptu Dadang, Kanit Reskrim Polsek Maron menjelaskan, peristiwa ini secara tidak sengaja memenjarakan mertuanya sendiri.

Hal ini berawal dari laporan korban ke Polsek Maron, kalau toko baju miliknya kehilangan uang. Setelah dilakukan olah TKP, polisi berhasil mengamankan pelaku. Dan setelah didalami pasutri pelaku pencurian tersebut tak lain adalah mertua korban.

“Kami masih lakukan pendalaman dan koordinasi lagi mengingat masih ada ikatan darah. Namun, bila korban tetap ngotot ya terpaksa kita akan memprosesnya lebih lanjut,” tutupnya. (wil/tin).

Artikel ini telah dibaca 3,213 kali

Baca Lainnya

Pesantren Nurul Jadid Semarakkan Harlah 102 NU dengan “Pekan Harlah

20 Januari 2025 - 15:35 WIB

Peringati Harlah ke-102 NU, RMI NU Kota Kraksaan Gelar Diklat Pesantren Membatik

19 Januari 2025 - 13:52 WIB

Kejari Bagikan Makan Bergizi Gratis untuk Siswa SD

18 Januari 2025 - 07:38 WIB

Sambut Ramadhan 1446 H, Baznas Bakal Salurkan 3.500 Paket Sembako

16 Januari 2025 - 07:15 WIB

Tahun 2025, Metrologi Legal Targetkan Tera Ulang 10.700 UTTP

15 Januari 2025 - 09:05 WIB

Harga LPG 3 Kg Naik, Hiswana Migas Minta Masyarakat Beli di Pangkalan Resmi

14 Januari 2025 - 12:24 WIB

Trending di Kabar Probolinggo