Penulis: Wanti
Editor: Sukiswanti
Bali, Kabarpas.com- Berawal dari viral di media sosial dan laporan korban Wahyu (23) yang mengalami kejadian perampasan di jalan By pass Ngurah Rai, dekat trafic light Tirta Nadi Sanur Senin 25 November 2019 pukul 16.30 Wita dan juga laporan masyarakat yang mengalami hal serupa, Tim Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dengan berbekal ciri ciri pelaku.
Diketahui pelaku perampasan berjumlah dua orang yang akhirnya pelaku dapat diringkus pada Senin 16 Desember 2019 di daerah Samplangan, Gianyar bernama Made Deni alias Jery (27) sedangkan pelaku M.Arif (20) diamankan di desa Abianbase, Gianyar.
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, menjelaskan bahwa modus pelaku melakukan aksinya dengan memepet korban dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dan pura pura mengatakan diserempet korban. Selain itu kedua pelaku juga mengancam korban akan ditembak, memukul kemudian merampas barang barang korban.
“Kasus ini bisa terungkap karena viral di media sosial serta adanya laporan dari pihak korban di Polsek Densel, dan tersangka diamankan di wilayah Gianyar,” katanya Kombes Ruddi di Polresta Denpasar, Rabu (18/12).
Dia menjelaskan, pelaku Jery merupakan residivis yang sudah dua kali menghuni lapas kerobokan yang pertama tahun 2016 divonis 1 tahun penjara yang kedua ditahun 2017 kasus perampasan di kawasan Kuta ditahan 10 bulan penjara. Tidak kapok dengan itu bahkan pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi perampasan dikawasan Denpasar diantaranya dua hari setelah aksinya disimpang tirta nadi sanur kedua pelaku beraksi diunderpass Kuta berhasil mengambil uang tunai dan kacamata. Kemudian di kawasan Suwung, Batankendal, Denpasar Selatan korban seorang laki laki barang yang diambil HP vivo, masih dibulan November beraksi depan hotel Grand tulip kuta dan terakhir di jalan Cokroaminoto, Ubung, Denpasar tetapi pelaku tidak mendapat barang rampasan.
“Modus tersangka ini dengan menggunakan sepeda motor selanjutnya mempepet korban seolah-olah tersangka diserempet dimana setelah itu korban diancam untuk menyerahkan barang-barangnya,” paparnya.
Terhadap kedua pelaku diberikan tindakan tegas karena saat dilakukan penangkapan pelaku sempat akan melarikan diri .
Barang bukti yang diamankan saat ini ada sebuah Vape merk Lira, satu jam tangan merk Rolex warna hitam, satu Vape Merk SMOOK, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Solul waran hijau dengan plat nomor DK 2795 UAE, dua buah Helm dan pakaian milik 2 pelaku saat melakukan kejahatan.
Dia menerangkan, sedangkan pasal yang dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Perampasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.