Pasuruan (Kabarpas.com) – Polsek Lekok berhasil menangkap seorang pelaku pencurian hewan (Curwan), yaitu bernama Pardi, warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
“Belakangan warga Desa Pasinan, Kecamatan Lekok dibikin resah dengan banyaknya sapi milik mereka yang hilang. Warga pun kemudian melaporkan hal itu kepada kami. Dari laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan. Hingga akhirnya diketahui kalau pelaku yang melakukan pencurian hewan itu adalah tersangka Pardi,” ujar Kapolsek Lekok, AKP Teguh Taviarno kepada Kabarpas.com, Minggu, (23/08/2015).
Ia menambahkan, bahwa pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut. Namun, sayangnya pelaku terlebih dulu berhasil kabur dari tangkapan petugas.
”Pada Minggu pagi (23/08/2015) tadi. Kami akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang melintas di jalan desa menuju ke rumahnya,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolsek Grati ini mengatakan, kalau saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lekok. Dihadapan petugas, pelaku pun mengakui atas aksi pencurian hewan yang telah ia lakukan tersebut.
“Dari penangkapan pelaku ini, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan pelaku. Diantaranya yaitu 1 ekor sapi betina umur 6 tahun berwarna hitam putih. Dan juga 1 ekor anak sapi berumur 4 hari,” pungkasnya. (ajo/sym).