Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 4 Jun 2024 07:09 WIB ·

Satu DPO Pelaku Jambret HP Ditangkap Polisi


Satu DPO Pelaku Jambret HP Ditangkap Polisi Perbesar

Reporter : Sugeng Hariyono

Editor : Diaz Octa

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Unit Reskrim Polsek Purwodadi berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku penjambretan handphone yang terjadi pada Selasa (19/09/2023), pukul 16.30 WIB, di Jalan Raya Surabaya-Malang, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku yakni seorang laki-laki berinisial PS (20), warga Dusun Bakalan, Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Sedangkan korban yakni seorang wanita bernama Nafa Wahyu Tyas (26) warga Dusun Karangsono, Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, melalui Kapolsek Purwodadi, AKP Pujianto, menjelaskan terkait kronologi kejadian sekira delapan bulan yang lalu, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Jambret) di Jalan Raya Surabaya-Malang, Kecamatan Purwodadi, yang dilakukan oleh pelaku MF (Vonis) dan PS, yang mana pada saat itu kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara menjambret sebuah Hp merk iPhone 8 milik seorang wanita, yang pada saat itu sedang berhenti di pinggir jalan. Korban yang hendak memasukan Hp miliknya ke dalam tas, tiba-tiba didatangi oleh kedua pelaku yang langsung melakukan penjambretan terhadap Hp milik korban.

Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Purwodadi.

“Salah satu Pelaku penjambretan yang bernama MF saat itu berhasil tertangkap oleh petugas kepolisian dan menjalani Vonis, tetapi satu pelaku yang lain yakni PS sempat melarikan diri dan menghilang selama beberapa bulan dari pengejaran Petugas Kepolisian, sehingga pelaku PS tersebut menjadi DPO. Selanjutnya pada Senin (03/06/2024) pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Purwodadi berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO di dalam rumahnya, dan langsung diamankan ke Polsek Purwodadi untuk di proses lebih lanjut,” terang Kapolsek.

“Anggota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk iPhone 8 warna grey, yang sudah disita sebagai barang bukti pada berkas perkara sebelumnya yaitu MF. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” sambungnya. (emn/diz).

Artikel ini telah dibaca 41 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Gelar Upacara Hari Pahlawan dengan Khidmat

10 November 2024 - 20:41 WIB

Gelora Kota Pasuruan Siap All Out Dukung Adi – Nawawi di Pilwali Pasuruan 2024

10 November 2024 - 20:25 WIB

Moco Quran Angen-angen Sak Maknane

10 November 2024 - 09:03 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hidup Sehat, Perwosi Gelar Senam Bersama

10 November 2024 - 08:19 WIB

Hasil Investasi Boleh Biayai Jemaah Lain dan Dam Bisa Disembelih di Tanah Air

10 November 2024 - 07:56 WIB

Viral, Peternak Sapi di Pasuruan Buang Ribuan Liter Susu Hasil Panen ke Sungai

10 November 2024 - 07:25 WIB

Trending di Berita Pasuruan