Reporter : Rosy Adim
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Guna merespon banyaknya pengaduan masyarakat Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Satuan Polisi Pamong Praja melakukan operasi miras di wilayah Bangil. Alhasil, puluhan botol miras dari berbagai merek disita dari sejumlah toko.
Dengan banyaknya ABG yang sering mabuk-mabukan di berbagai wilayah, Sabtu (20/10/2018), sekitar pukul 21.00 wib, Satpol PP Kabupaten Pasuruan yang dipimpin oleh Ajar Dollar, melakuan razia 2 toko yang diduga masih menjual minuman keras.
Ironisnya, toko yang diobok-obok oleh Satpol PP tersebut adalah toko milik Sohib alias Cukil, yang berada di pinggir Jalan Raya R.Soedarsono, Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Sohib alias Cukil merupakan pemain lama, yakni sudah berkali-kali menjalani sidang tipiring hingga ditahan oleh Polres Pasuruan karena dirinya menjual minuman keras.
Alhasil, dalam operasi yang dilakukan oleh Satpol PP semalam, terdapat beberapa botol yang disita, yakni Topi miring 12 botol, MC Donald 19 botol, Arak besar 15 botol, Arak kecil 16 botol, Guines kecil 13 botol, Prost 11 botol, dan Guines besar sebanyak 7 botol.
Tak hanya di Bangil, operasi juga dilakukan ke wilayah Kecamatan Pandaan, tepatnya di toko atau warung milik Ruliana, warga Dusun Jetak, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Dari Pandaan dapat disita barang bukti yakni Tomi Stanly 25 botol, MC Donald 9 botol, Anggur merah 3 botol, dan Guines kecil sebanyak 22 botol.
Tak hanya melakukan operasi di toko-toko, bahkan Satpol PP juga menyisir ke tengah Alun-alun Bangil, Minggu (21/10/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 wib.
Selanjutnya, Satpol PP yang menyisir ke dalam Alun-alun Bangil tersebut mendapati para ABG yang sedang bermabuk-mabukan.
“Untuk para ABG yang sedang mabuk-mabukan langsung kami giring ke Pos Satpol PP yang berada di selatan Alun-alun Bangil. Namun untuk penjual atas nama Sohib alias Cukil dan Ruliana, minggu depan akan kami panggil untuk menjalani sidang tipiring,” terang Ajar Dollar, Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Dengan adanya operasi yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP Kabupaten Pasuruan akan terus mengoperasi hingga menjadikan Kabupaten Pasuruan yang aman dan bebas alkohol. (ros/tin).


















