Blitar, Kabarpas.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam selama bulan Ramadan, Rabu (13/03/24) malam.
Razia ini dilakukan untuk memastikan bahwa tempat-tempat hiburan tersebut tidak melanggar aturan dan mematuhi ketentuan yang berlaku selama bulan suci Ramadan.
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar Ronny Yoza Passalbessy mengatakan, dalam razia tersebut, Satpol PP telah berhasil menemukan dua kafe yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
“Hasil razia, terdapat 79 botol miras diamankan oleh petugas dari sejumlah tempat. Lalu, temuan itu dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Blitar untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ronny menjelaskan, dari 79 botol miras ini berbeda-beda diantaranya ada 54 botol arak ukuran kecil, 22 botol arak berukuran besar, 1 botol merk api, dan 2 botol arak bali dengan perasa.
“Sementara ini barang bukti sudah kami amankan di kantor, kemudian Satpol PP Kota Blitar juga akan segera koordinasi dengan jajaran Polres Blitar Kota untuk menindaklanjuti hasil temuan ini,” imbuhnya. (bay/gus).