Pasuruan, Kabarpas.com – Satpol PP Kabupaten Pasuruan tertibkan belasan pedagang durian yang bandel berjualan di pasar buah Cheng Hoo Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Selain buah durian, petugas satpol PP yang didampingi jajaran samping TNI/Polri juga mengamankan 7 sepeda motor dan 4 kendaraan pikap, pada Kamis (20/7/2023) malam.
Kasat pp Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, S. Sos.MM, menegaskan, penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat tentang adanya penjual durian di kawasan wisata masjid Cheng hoo yang dinilai mengganggu ketertiban umum, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan raya.
“Keberadaan mereka mangkal membahayakan keselamatan pengguna jalan termasuk keselamatan mereka sendiri karena berjualan ditempat yang dilarang,” terang Nurul Huda kepada Kabarpas.com.
Para pedagang yang terjaring dilakukan pendataan dan mendapat pengarahan di kantor kecamatan Pandaan. Selain dilarang, tempat mereka mangkal merupakan jalur rawan kecelakaan yang telah dipasang rambu-rambu dilarang berhenti. Diketahui para pedagang yang berjualan rata – rata warga kecamatan Lumbang. Setelah memdapat pengarahan, para pedagang dipersilahkan mengangkut barang dagangnya, namun mereka justru meninggalkan jualanya teraup diatas kendaraan masing-masing.
“Tadi kita sudah arahkan untuk mengambil buah durianya, kendarann dan sepeda motor kita amankan ke kantor Raci, tapi mereka malah pergi,” tegas Huda.
Kendaraan dan buah durian selanjutnya diamankan kekantor Raci. Para pedagang durian yang terjaring akan dilakukan penindakan dengan membuat surat pernyatan agar tidak mengulangi perbuatanya, karena mereka dinilai melanggar Perda No. 2 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (ryn/gus).