Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 21 Jul 2023 11:11 WIB ·

Satpol PP Kabupaten Pasuruan Tertibkan Belasan Pedagang Durian Bandel di Cheng Hoo


Satpol PP Kabupaten Pasuruan Tertibkan Belasan Pedagang Durian Bandel di Cheng Hoo Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Satpol PP Kabupaten Pasuruan tertibkan belasan pedagang durian yang bandel berjualan di pasar buah Cheng Hoo Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Selain buah durian, petugas satpol PP yang didampingi jajaran samping TNI/Polri juga mengamankan 7 sepeda motor dan 4 kendaraan pikap, pada Kamis (20/7/2023) malam.

Kasat pp Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, S. Sos.MM, menegaskan, penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat tentang adanya penjual durian di kawasan wisata masjid Cheng hoo yang dinilai mengganggu ketertiban umum, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan raya.

“Keberadaan mereka mangkal membahayakan keselamatan pengguna jalan termasuk keselamatan mereka sendiri karena berjualan ditempat yang dilarang,” terang Nurul Huda kepada Kabarpas.com.

Para pedagang yang terjaring dilakukan pendataan dan mendapat pengarahan di kantor kecamatan Pandaan. Selain dilarang, tempat mereka mangkal merupakan jalur rawan kecelakaan yang telah dipasang rambu-rambu dilarang berhenti. Diketahui para pedagang yang berjualan rata – rata warga kecamatan Lumbang. Setelah memdapat pengarahan, para pedagang dipersilahkan mengangkut barang dagangnya, namun mereka justru meninggalkan jualanya teraup diatas kendaraan masing-masing.

“Tadi kita sudah arahkan untuk mengambil buah durianya, kendarann dan sepeda motor kita amankan ke kantor Raci, tapi mereka malah pergi,” tegas Huda.

Kendaraan dan buah durian selanjutnya diamankan kekantor Raci. Para pedagang durian yang terjaring akan dilakukan penindakan dengan membuat surat pernyatan agar tidak mengulangi perbuatanya, karena mereka dinilai melanggar Perda No. 2 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (ryn/gus).

Artikel ini telah dibaca 481 kali

Baca Lainnya

PC Lazisnu Bangil Ajak Masyarakat Berdonasi untuk Palestina

6 Desember 2023 - 01:03 WIB

Ini Pesan Gus Ipul Saat Lantik Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Pengawas

5 Desember 2023 - 21:06 WIB

Drama 7 Gol, Persiga Sikat Persekama 5-2

5 Desember 2023 - 19:47 WIB

Veda Bawa Astra Honda Juara Race 1, Juara AP250 Ditentukan Hingga Race Akhir

5 Desember 2023 - 12:35 WIB

Pemkab Trenggalek Bersama KPPBC Blitar Musnahkan Rokok Ilegal

5 Desember 2023 - 12:04 WIB

Gus Irsyad Intruksikan Caleg PKB Kabupaten Pasuruan Bertranformasi Digital

5 Desember 2023 - 11:55 WIB

Trending di Berita Pasuruan