Pasuruan (Kabarpas.com) – Lantaran belum mengantongi Izin Mendirkan Bangunan (IMB) dan Gangguan. Sebuah tambang galian C yang berada di Dusun Terongdowo, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Terpaksa disegel oleh pihak Satpol PP kabupaten setempat. Rabu (04/11/2015) sore.
Pantauan Kabarpas.com di lokasi, tampak sejumlah petugas Satpol PP memasang papan segel sekaligus garis satpol PP, sebagai tanda bahwa terhitung sejak hari ini, seluruh kegiatan penambangan di tempat tersebut harus dihentikan tanpa syarat.
Kabid Penegakan Perundangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Hartono mengatakan, lahan tambang tersebut memiliki luas sekitar 2000 meter persegi, di mana meski tak berijin, tapi aktifitas penambangan illegal, penggalian tanah hingga membawa keluar wilayah terus dilakukan oleh pihak pengelola.
“Ini jelas-jelas sangat menyalahi aturan, maka dari itu kami tidak memberikan ampun sama sekali. Kami pasang segel dan garis sebagai tanda bahwa tidak boleh ada aktifitas apapun di lokasi ini,” kata Hartono sembari menunjuk ke arah lokasi penambangan. Saat ditemui Kabarpas.com di lokasi.
Kegiatan penambangan liar dan tak bersurat tersebut terbukti melanggar dua perda, yakni Perda Nomor 12 tahun 2010 tentang RT/RW, serta Perda nomor 7 tahun 2010 tentang pertambangan.
Lanjut Hartono, pihaknya akan terus mengawasi daerah penambangan tersebut hingga benar-benar tidak ada tanda-tanda kegiatan.
“Dalam waktu beberapa lama kita akan terus mengawasi penambangan ini. Jikalau tiba-tiba seminggu kemudian tiba-tiba ada kegiatan. Maka kami akan melakukan langkah lainnya, yaitu dengan memberikan sanksi tegas,” terangnya kepada Kabarpas.com. (iim/abu).