Jember, Kabarpas.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember bersama tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan instansi terkait melaksanakan operasi penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kecamatan Tanggul dan Kecamatan Sumberbaru.
Operasi yang dilaksanakan pada Kamis (19/6/2025) siang, itu menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan rokok ilegal serta minuman keras tanpa izin edar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jember menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya konsumsi barang ilegal.
“Barang bukti yang kami amankan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak dan melaporkan peredaran barang ilegal di lingkungannya,” ujar Bambang Saputro.
Dari hasil kegiatan tersebut, tim berhasil mengamankan sebanyak 124 botol minuman keras berbagai merek dan ukuran, serta 3.212 batang rokok ilegal.
Operasi semacam ini akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk keseriusan Pemkab Jember dalam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal di seluruh wilayah kabupaten. (dan/ian).