Situbondo, Kabarpas.com – Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Situbondo dan Bea Cukai Jember terus memerangi dan perketat dalam peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo. Hal tersebut sudah jadi Atensi Pol PP bersama Bea Cukai Jember. Senin, (26/5/2025).
Terkait Sistem Informasi Rokok Ilegal atau disingkat Siroleg. Satpol PP Kabupaten Situbondo melaksanakan Bimbingan Tehnik (Bimtek) sebagai bagian dari optimalisasi dan upgrade pengetahuan pengawasan petugas di lapangan. Bimtek ini digelar di Aula Rengganis Pasir Putih.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, dari pihak Bea Cukai Jember yang sekaligus sebagai narasumber.
Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Dana DBHCHT untuk kegiatan tahun 2025.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengembangan kapasitas pengetahuan petugas, mengingat teman-teman yang hadir di bimtek Siroleg ini yang akan menjadi petugas lapangan dan petugas pencari data terkait keberadaan rokok ilegal di Kabupaten Situbondo,” tutur Sopan.
Sopan Efendi juga mengungkapkan, sebagai pintu gerbang pertama terkait adanya informasi keberadaan rokok ilegal tersebut, maka perlu kiranya adanya pembekalan terhadap para petugas Satpol PP dan juga Damkar.
“Kami juga meminta bekal ilmu kepada Polres Situbondo, Kodim 0823 Situbondo serta Bea Cukai Jember. Agar kami dalam bertugas memiliki kejelian mencari informasi serta menggali data. Sehingga data yang kami dapatkan bisa lebih valid lagi untuk meminimalisir terjadinya salah sasaran atau informasi hoaks,” ujarnya.
Sopan Efendi menambahkan bahwa aplikasi Siroleg ini merupakan aplikasi yang bisa digunakan untuk menginput data hasil pemetaan dan investigasi di lapangan terkait peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo.
“Data yang sudah valid kemudian diolah kembali setelah dipastikan kejelasan, dan validasinya data tersebut akan dimasukan ke Aplikasi Siroleg. Sebelum adanya penindakan atau operasi bersama data di Siroleg itu akan dirumuskan dan dimatangkan kembali oleh pihak bea cukai,” imbuhnya sebagaimana dilansir dari JatimTime.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 25 peserta dari Satpol PP juga Damkar dan akan berlangsung selama dua hari. Yakni, dimulai hari Senin hingga Selasa besok. Dalam harapan semua peserta yang nanti akan ditugaskan dilapangkan akan lebih tegas dan sigap juga jeli dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal ditoko maupun perorangan.
Sementara itu, dari pihak bea cukai Jember Ulfa Alfiah selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) yang juga sebagai narasumber dalam bimtek Siroleg tersebut menjelaskan, perihal KMK 52 Tahun 2024 terkait Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Tadi saya sampaikan terkait identifikasi pita cukai dan KMK (Keputusan Menteri Keuangan) Nomor 72 Tahun 2024 mengatur tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” papar Ulfa.
Ulfa juga menjelaskan bahwa ada 4 kriteria rokok ilegal yakni rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai palsu.
“Tadi kita juga menyampaikan bagaimana membedakan pita cukai rokok asli dan palsu, salah satu ciri-ciri yang menonjol yakni pada bagian hologram dan designnya seperti apa. Jadi nantinya teman-teman Satpol PP ketika di lapangan lebih mudah untuk mengidentifikasi mana yang asli dan palsu,” terangnya.
Ulfa juga menegaskan bila mana petugas menemukan adanya peredaran rokok ilegal untuk harus ditindak sesuai mekanisme dan peraturan yang ada.
“Pada intinya kami meminta bantuan dari teman-teman Satpol PP jika menemukan ketidak sesuaian di lapangan apakah itu dilakukan oleh umum maupun pegawai cukai sendiri untuk disampaikan kepada kami terkait kepatuhan internalnya,”ungkapnya. (Djk/Ian).