Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 27 Feb 2026

Satpol PP–Bea Cukai Sita Ribuan Rokok Ilegal di Rembang dan Bangil


Satpol PP–Bea Cukai Sita Ribuan Rokok Ilegal di Rembang dan Bangil Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal kembali digelar di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jumat (27/2/2026). Tim yang melibatkan Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bea Cukai Pasuruan, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan itu berhasil menyita sedikitnya 2.800 batang rokok ilegal dari sejumlah lokasi di Kecamatan Rembang, Bangil, dan Kraton.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut menyasar peredaran rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai tidak sesuai ketentuan. Operasi dilaksanakan oleh tiga tim gabungan yang terdiri dari unsur penegak peraturan daerah Satpol PP, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, serta jaksa dari Kejari Kabupaten Pasuruan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan Suyono menjelaskan, operasi terpadu ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan potensi penerimaan negara dari sektor cukai.

“Peredaran rokok ilegal masih ditemukan di sejumlah titik distribusi. Melalui operasi bersama ini, kami berupaya menekan peredaran sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan rokok ilegal di dua lokasi berbeda. Di Dusun Krajan, RT 02 RW 04, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, tepatnya di Toko Karomah, petugas mengamankan dua merek rokok tanpa cukai, masing-masing Suryaku dan Bonte.

Kedua merek tersebut masing-masing berjumlah lima slop atau setara 50 bungkus per merek, sehingga total mencapai 2.000 batang. Sementara itu, di wilayah Kecamatan Bangil, tim juga menemukan rokok ilegal di salah satu gerai jasa pengiriman barang, yakni JNE Express Bangil. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan rokok merek GA Bold sebanyak tiga slop (600 batang) serta SA Mild satu slop (200 batang).

Dengan demikian, total rokok ilegal yang berhasil diamankan dari operasi di tiga kecamatan tersebut mencapai 2.800 batang. Seluruh barang temuan langsung disita untuk proses lebih lanjut oleh pihak Bea Cukai.

Suyono menegaskan bahwa operasi bersama ini merupakan wujud sinergi antar-instansi dalam menegakkan aturan cukai dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Rokok ilegal merugikan negara dan juga merusak iklim usaha yang sehat. Karena itu, penindakan akan terus dilakukan secara berkala di wilayah Kabupaten Pasuruan,” tegasnya. (dis/ian).

Artikel ini telah dibaca 49 kali

Baca Lainnya

Pencari Ikan di Pandaan Ditemukan Meninggal di Sungai Kunir

28 Februari 2026 - 12:55

Sosialisasi Pembinaan LKK, Wali Kota Mojokerto Tekankan Pentingnya Imunisasi Lengkap

28 Februari 2026 - 04:22

Geger! Sesosok Mayat Tinggal Rangka Ditemukan di Kawasan Hutan Konservasi TNBTS Tutur

27 Februari 2026 - 22:26

Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Purworejo, Mas Adi: Kami Dukung Penuh Proyek Strategis Nasional

27 Februari 2026 - 18:07

Kunker ke Mojokerto, Gubernur Jatim Resmikan SPAM Mojolagres dan Serahkan Bansos bagi Pilar Kesejahteraan Sosial

27 Februari 2026 - 15:29

Konsumen Madiun Raih Honda Scoopy dalam Undian “Untukmu Konsumen Honda”

27 Februari 2026 - 13:15

Trending di Kabar Otomotif