Purworejo (Kabarpas.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, berencana akan memanggil para pemilik waralaba berupa minimarket yang telah melanggar Peraturan Daerah no 5 tahun 2011 tentang Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
“Dalam waktu dekat ini kami sudah ada rencana untuk memanggil para pemilik waralaba yang melanggar perda tersebut. Memang hal ini baru kami lakukan sebab sebelumnya sempat tertunda lantaran ketua kami berangkat haji,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD),Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Hartono kepada Kabarpas.com saat ditemui di kantornya, Rabu (05/11/2014).
Namun, saat disinggung kenapa tidak melakukan penindakan terhadap minimarket yang tak mengantongi izin resmi dari dinas terkait. Ia hanya mengatakan kalau pihaknya tidak bisa serta merta melakukan penindakan. Alasannya, pihak Satpol PP harus memiliki bukti valid atas pelanggaran yang dilakukan tersebut.
“Untuk masalah ini bisa ditanyakan langsung ke bagian perizinan. Sebab dalam hal ini kami sifatnya hanya memback up saja. Dan kami sendiri tidak bisa untuk menindak tanpa adanya bukti, “ ucapnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa pihaknya mendapati surat tembusan peringatan dari dinas terkait, apabila ada usaha atau warga yang tidak memiliki izin usaha. Namun, selama ini dirinya, belum pernah menerima surat peringatan dari dinas perizinan terkait dengan minimarket yang melanggar perda tersebut. (ajo/uje).