Pasuruan (Kabarpas.com) – Saat ini sekitar Rp 2 milyar sisa dana hibah, yang ada di pos anggaran bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kota Pasuruan masih ngendon. Hal itu dikarenakan terbentur dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru, yaitu soal penerima dana hibah.
Seperti diketahui pemerintah pusat baru-baru ini, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 900/ 2677/S tentang dana hibah. Di mana bagi penerima dana hibah harus memiliki SK Menkum HAM yang sudah berusia selama tiga tahun.
“Atas adanya SE Permendagri tersebut. Kami pun terpaksa tak bisa mencairkan dana hibah,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Kota Pasuruan, Chairul Basri kepada Kabarpas.com. Kamis. (15/10/2015).
Ia menjelaskan, bahwa di antara dana hibah yang ada di Bagian Kesra tersebut, merupakan dana hibah untuk guru ngaji, modin, dan juga guru minggu.
“Saat ini terdapat sekitar 1.500 orang penerima hibah yang berprofesi sebagai guru ngaji, modin dan guru minggu tersebut. Dengan anggaran per tahun sebanyak Rp 1,7 millyar. Selain itu juga ada dana hibah untuk masjid dan musholla. Di mana, setiap masjid mendapat bantuan sebanyak Rp 5 juta dan musholla sebanyak Rp 2,5 juta,” terangnya.
Dengan adanya kondisi tersebut. Basri memastikan bahwa sisa dana hibah sebesar hampir Rp 2 Milyar itu, terpaksa harus dikembalikan ke kas negara. “Kalau sudah begini, mau tidak mau ya harus dikembalikan ke kas negara,” pungkasnya. (ajo/abu).