Pasuruan, Kabarpas.com – Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo (Mas Adi) meresmikan loket Pelayanan Informasi (PIN) BPJS di RSUD Dr Soedarsono, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Loket PIN BPJS ini diharapkan mempercepat proses penyelesaian pengaduan terkait jaminan kesehatan. Loket ini terletak di dekat loket pendaftaran RSUD Dr Soedarsono.
Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo mengatakan bahwa loket pelayanan informasi BPJS ini menjadi terobosan yang mendukung pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.
Masyarakat terutama para pasien rumah sakit bisa mendapatkan informasi ataupun mengadukan keluhannya soal layanan BPJS dengan lebih cepat.
“Keniscayaan adanya teknologi , masyarakat butuh informasi dengan cepat, mudah, murah, dan loket ini memungkinkan layanan secara akurat,” ujar Mas Adi.
Dia berharap dengan adanya loket ini, segala keluhan atau kesulitan yang dirasakan masyarakat terkait layanan BPJS bisa benar-benar mendapatkan solusi.
Apalagi Pemerintah Kota Pasuruan kini telah mencanangkan percepatan program Universal Health Coverage (UHC) agar seluruh masyarakat dapat jaminan kesehatan.
“Keluhan penilaiannya kalau ke sistem kan lebih cepat ditindak lanjuti. Berbeda kalau menyampaikan di luar atau medsos, kadang bukan yang berkompeten yang menanggapi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kota Pasuruan, dr. Dina Diana Permata, mengatakan bahwa loket pelayanan informasi ini sudah tersedia hampir di seluruh rumah sakit di Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS.
Dalam loket ini melayani berbagai aduan atau pemberian informasi terkait layanan BPJS.
Mulai dari Sistem Pelaporan Data Perusahaan (SIPP) BPJS, pendaftaran antrean layanan BPJS di Faskes tingkat pertama ataupun rumah sakit, cek kesehatan via web skrining BPJS, hingga memberikan penilaian kesan dan pesan.
“Dulunya BPJS sudah ada layanan informasi via WA. Kalau saat ini kita hadir secara fisik biar masyarakat tahu kalau di situ tempatnya pengaduan dan cari informasi,” ujar Diana.
Di loket ini nantinya akan disediakan petugas yang akan membantu pasien ataupun keluarganya untuk menyelesaikan permasalahan jaminan kesehatan.
Selain itu juga tersedia QR Code untuk menagakses layanan informasi dan pengaduan secara online.
“Kalau aduannya langsung disampaikan otomatis kurang dari 24 jam harus ditindak lanjuti,” pungkasnya. (emn/gus).