Purworejo (Kabarpas.com) – Rencana Pemerintah Kota Pasuruan untuk membangun Jalur Lingkar Utara (JLU), sudah mulai memasuki tahap pelaksanaan. Sabtu, (18/10/2014).
“Kami sudah menyelesaikan dua tahap, yaitu perencanaan dan persiapan. Dan saat ini sudah masuk pada tahap ketiga yakni pelaksanaan. Untuk tahapan ketiga ini giliran ditangani BPN Kota Pasuruan,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kota Pasuruan, Dwi Fitri kepada Kabarpas.com.
Dijelaskannya, ada empat tahapan dalam pelaksanaan pengadaan tanah, diantaranya yaitu tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan terakhir penyerahan hasil.
Dwi mengatakan, kalau Pemkot akan membebaskan tanah seluas 16 hektar untuk kebutuhan pembangunan jalan yang diperkirakan akan memiliki panjang sekitar 10 KM yang menembus perkampungan pesisir pantai utara (pantura). “Kurang lebih ada 16 hektar lahan yang harus dibebaskan, meliputi sawah, tambak, dan pemukiman penduduk,” imbuhnya.
Dikatakannya, ada tiga kecamatan dan sembilan kelurahan di Kota Pasuruan yang akan terdampak dalam pembangunan JLU sesuai dengan, surat penetapan lokasi yang terbit pada 28 Agustus 2014, lalu. Sembilan kelurahan tersebut antara lain, Kelurahan Karang Ketug, Gadingrejo, Tamba’an, Ngemplakrejo, Panggungrejo, Mandaran Rejo, Kepel, Tapakan, dan Blandongan.
Bulan ini, kata Dwi, BPN Kota Pasuruan sudah mulai menginventarisasi lahan yang akan dibebaskan. Setelahnya, baru akan diterbitkan peta bidang, kemudian tim appraisal yang akan menaksir dan menetapkan harga tanah.
“Kami harapkan tahun ini sudah ada realisasinya, minimal sudah ada lahan yang dibebaskan, dan bisa diselesaikan 2015. Sehingga 2016, Detailed Engineering Design (DED)-nya sudah selesai, ” katanya. (kui/uje).