Jember, Kabarpas.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat dua tersangka, Saswito dan Rusdiono Cokrodiningrat, memasuki babak baru. Setelah lebih dari setahun keduanya berstatus tersangka tanpa penahanan, kini muncul bukti baru berupa rekaman suara yang diduga berisi percakapan seseorang yang menyuruh salah satu tersangka melarikan diri untuk menghindari penangkapan polisi.
Kuasa hukum korban, Mohammad Husni Thamrin mengungkapkan bahwa rekaman tersebut telah diserahkan langsung kepada Kapolsek Sukowono sebagai bukti tambahan dalam perkara yang dilaporkan sejak Mei 2023 lalu.
“Saya sudah menyerahkan bukti rekaman pembicaraan orang dekat kedua tersangka yang isinya menyuruh mereka kabur. Sekarang saya menunggu tindakan polisi,” ujar Thamrin.
Menurutnya, isi rekaman itu menunjukkan adanya dugaan upaya menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP. Ia menegaskan, jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, dirinya akan menempuh langkah hukum lanjutan.
“Kalau polisi tidak segera menahan kedua tersangka, saya pastikan akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember, dan termohonnya termasuk Kapolri sebagai pimpinan tertinggi,” tegasnya.
Sebelumnya, dua tersangka yakni Saswito dan Rusdiono Cokrodiningrat, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sukowono sejak Juni 2024 dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Satria, warga Desa Sukokerto. Namun, hingga lebih dari 15 bulan berlalu, keduanya belum juga ditahan tanpa alasan yang jelas.
Kondisi kian rumit setelah Saswito dikabarkan melarikan diri ke Malaysia, usai sebelumnya sempat berpindah ke Bali. Sedangkan Rusdiono disebut-sebut juga telah “dianjurkan” untuk ikut melarikan diri.
Thamrin menyebut, selama proses hukum berjalan, kedua tersangka bahkan menggugat balik korban secara perdata di Pengadilan Negeri Jember melalui kuasa hukumnya, Subhan Handoko, dengan objek sengketa berupa kwitansi yang sudah disita penyidik. Gugatan itu sempat dimenangkan oleh majelis hakim yang diketuai Frans Cornelisen, namun kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung pada 13 Oktober 2025.
“Hakim Frans Cornelisen yang dulu memutus di PN Jember sekarang sudah diberhentikan tidak dengan hormat oleh Komisi Yudisial,” kata Thamrin menambahkan.
Selain menyerahkan bukti rekaman suara, Thamrin juga telah mengirim surat resmi ke Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Kapolres Jember, dan Kapolsek Sukowono yang isinya mendesak agar penegakan hukum segera dilakukan.
Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari aparat kepolisian, termasuk apakah rekaman suara tersebut akan dijadikan dasar penyidikan tambahan terhadap pihak yang diduga membantu pelarian tersangka. (dan/ian).





 
 
 











 
 
 
 
 
 









