Gadingrejo (Kabarpas.com) – AEL (17), pelaku kasus pembunuhan sadis terhadap Alexander Axel Elleaza (16), dihadirkan dalam rekontruksi yang digelar Polresta Pasuruan, di rumah dan toko (Ruko) tempat tinggal korban, tepatnya di jalan Raya Soekarno Hatta, No. 188, Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan mulai sekitar pukul 09.14, Sabtu (03/01/2014) pagi itu, AEL memerankan sendiri sebagai pelaku pembunuhan sadis tersebut. Sedangkan untuk korbannya diperankan oleh Marta, seorang pria yang bekerja di Polresta Pasuruan.
Satu persatu adegan diperagakan oleh AEL dengan tenang. Bahkan, AEL yang kala itu mengenakan baju tahanan berwarna orange dan menggunakan penutup wajah berwarnah hitam tersebut, juga memperagakan satu adegan yang belum ia jelaskan kepada pihak kepolisian.
“Dalam rekonstruksi hari ini, ada 35 adegan yang diperagakan oleh pelaku. Dan ada satu temuan yakni pisau yang katanya dulu ia ambil di dapur. Ternyata pisau itu ia bawa sendiri dari rumahnya,” ujar Kasatreskrim Polresta Pasuruan, AKP Bambang Sugeng kepada Kabarpas.com saat ditemui di lokasi berlangsungnya reka ulang tersebut.
Lebih lanjut Bambang menambahkan, bahwa dengan adanya satu temuan tersebut, tentunya pasal yang ditetapkan kepada pelaku menjadi bertambah lagi. “Dari temuan ini, pastinya pelaku kami jerat dengan pasal 334 KUHP, tentang pembunuhan berencana,” ucapnya.
Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya seorang remaja bernama Alexander Axel Elleazayang berstatus masih pelajar di SMA Katholik Santo Albetus di Dempo Malang, ditemukan tewas mengenaskan dengan 9 luka tusuk, di ruko miliknya yang berada di Jalan raya Soekarno Hatta, No. 18, Kota Pasuruan pada perayaan malam natal (25/12/2014) lalu.
Namun, pada akhirnya pihak kepolisian setempat berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan sadis ini yang diketahui berinisial AEL (17), warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. (ajo/sym).