Panggungrejo (Kabarpas.com) – Di saat mulai menjamurnya waralaba di wilayah Kabupaten Pasuruan. Namun, ironisnya ternyata sampai saat ini masih terdapat ratusan waralaba berupa minimarket di kabupaten setempat, yang tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait.
“Dari data yang kami miliki terdapat ratusan waralaba di Kabupaten Pasuruan diketahui telah melanggar Perda No 5 tahun 2011 tentang Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern,” ujar Kepala Seksi Produksi Dalam Negeri Disperindag Kabupaten Pasuruan, Gatot Sutanto kepada Kabarpas.com, Selasa, (04/11/2014).
Dijelaskannya, selain tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait, para pemilik waralaba itu juga tidak diizinkan untuk buka waralaba hingga 24 jam. Namun, ternyata mereka masih saja bandel membuka waralabanya. “Sebab untuk bisa buka 24 jam harus ada izin dari bupati. Namun, selama ini masih belum pernah ada yang mengajukan izin. Jadi yang buka 24 jam itu ilegal,” imbuhnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa sesuai dengan perda no 5 tahun 2011,BAB V bagian kedua pasal 9 disebutkan kalau jarak waralaba jaringan skala nasional dibangun dengan radius terdekat minimal 1000 meter dari pasar tradsional atau dengan minimarket jaringan skala nasional lainnya.
“Dalam perda tersebut tertulis, jarak pusat perbelanjaan dan toko modern selain minimarket harus dibangun dengan radius terdekat dari pasar tradisional yaitu minimal 2500 meter,” pungkasnya. (ajo/uje).