Probolinggo, Kabarpas.com – BPJS Ketenagakerjaan bersama SMKN 2 Kraksaan melaksanakan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada perwakilan siswa yang akan melaksanakan Prkatek kerja lapangan tahun 2024.
Sebagai salah satu program wajib bagi peserta didik jenjang SMK, Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah kegiatan belajar langsung agar peserta didik mendapatkan pengalaman kerja nyata. PKL ini diikuti oleh sebanyak 582 peserta didik kelas XI tahun pelajaran 2023-2024.
Dalam sambutannya, Kasi SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Probolinggo, Sutjipto berpesan agar seluruh peserta didik bisa menjaga ucapan, tingkah laku serta perbuatan ketika menjalankan PKL. Ia berharap seluruh siswa bisa menjaga nama baik diri dan almamater. “Sehingga tidak terlibat permasalahan di Iduka atau di sekitar tempat magang,” tuturnya.
Hadir di tempat yang sama, Kepala SMKN 2 Kraksaan RR. Herlina Wulansari,. juga berharap agar para peserta didik bisa mengambil manfaat dan belajar sebanyak mungkin selama berada di tempat PKL masing – masing. “Dan selama melaksanakan PKL dapat lebih tenang dan aman karena sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dalam kesempatannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto mengatakan, nantinya para siswa – siswi yang akan mengikuti Praktek Kerja Lapangan (PKL) mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Dengan dua program perlindungan yang iurannya hanya Rp 16.800,- per bulan. Jika siswa magang mengalami kecelakaan kerja mulai dari berangkat magang, sedang magang bahkan ketika pulang magang, maka seluruh biaya pengobatan rumah sakit ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan bila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.
“Mereka akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Kami berharap seluruh SMK di wilayah Cilacap khususnya SMKN Nusawungu mendaftarkan para siswa magang ke program jaminan sosial Ketenagakerjaan sebelum dikirim ke tempat pelaksanaan praktik kerja lapangan atau magang,” pungkas Trioki. (ion/ian).