Pasuruan, Kabarpas.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Pasuruan mencatat temuan signifikan: ratusan perusahaan di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan menunggak kewajiban pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Total akumulasi tunggakan tersebut sudah melampaui angka satu miliar rupiah.
Secara rinci, Kabupaten Pasuruan menyumbang porsi terbesar, dengan 64 badan usaha (BU) tercatat menunggak iuran senilai total Rp947.506.210. Sementara itu, di Kota Pasuruan, terdapat 39 BU yang belum melunasi iuran dengan nilai tunggakan sebesar Rp241.796.684. Dengan demikian, jika kedua wilayah tersebut digabungkan, total piutang iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp1.189.302.894.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pasuruan, Dina Diana Permata menjelaskan bahwa faktor penyebab perusahaan-perusahaan ini menunggak iuran cukup beragam.
”Kesadaran (awareness) dari pihak perusahaan menjadi salah satu hal utama,” ujar Dina, pada Rabu (01/10/2025).
Selain itu, ia menambahkan, permasalahan finansial internal yang dialami badan usaha juga kerap menjadi kendala utama. “Jika kesulitan finansial, tentu pembayaran iuran JKN menjadi terhambat,” lanjutnya.
Faktor lain yang turut menyumbang tunggakan adalah perusahaan yang sedang terlibat dalam sengketa atau proses hukum, baik di Pengadilan Hubungan Industrial maupun dengan karyawan mereka sendiri. Kondisi ini secara langsung menghambat proses pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Selain itu, menurutnya pergantian Penanggung Jawab (PIC) urusan iuran JKN di internal perusahaan tanpa serah terima yang memadai juga disebut sebagai pemicu munculnya tunggakan yang tidak terdeteksi.
Menyikapi masalah ini, Dina menegaskan bahwa pihaknya telah gencar melakukan upaya agar perusahaan yang masih menunggak segera melunasi kewajibannya.
“Kami menggunakan dua pendekatan utama: kunjungan langsung ke perusahaan dan pengiriman peringatan (reminder) via WhatsApp,” pungkasnya. (gel/ian).