Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Peristiwa · 29 Jun 2015

Ratusan Buruh Kawal Sidang Praperadilan Kasus Penetapan Tersangka 11 Karyawan PT. Destex


Ratusan Buruh Kawal Sidang Praperadilan Kasus Penetapan Tersangka 11 Karyawan PT. Destex Perbesar

Bangil (Kabarpas.com) – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Pasuruan, melakukan aksi solidaritas dengan mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Aksi solidaritas ini dilakukan untuk mengawal jalannya sidang praperadilan terkait penetapan tersangka 11 karyawan PT. Delta Surya Texstile (Destex) Purwodadi, yang telah dilakukan Polres Pasuruan pada bulan Mei lalu.

Pantauan Kabarpas.com di lokasi, aksi ini dilakukan sebelum agenda sidang praperadilan dimulai yang baru dimulai pada hari ini Senin (29/06/2015). Ratusan buruh ini datang ke PN setempat, dengan membawa bendera dan poster yang berisikan tuntutan mereka.

Akhmad Sholeh, salah satu koordinator lapangan dalam orasinya mengatakan, bahwa kedatangan mereka ialah untuk memperjuangkan nasib 12 karyawan PT. Destek Purwodadi yang tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dari Polres Pasuruan.

“Kami sangat menyesalkan dengan pihak kepolisian yang telah menetapkan 12 buruh karyawan PT. Destex Purwodadi sebagai tersangka. Polisi bukannya membantu para buruh dalam memperjuangkan UMK, justru malah menetapkan sebagai tersangka,” ucap pria yang juga menjadi kuasa hukum dalam kasus ini.

Menurut Sholeh, penetapan tersangka yang dilakukan Polres Pasuruan terhadap 12 karyawan PT. Destex Purwodadi pada beberapa bulan lalu itu tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebab kata dia, dasar yang digunakan oleh polisi dalam penetapan tersangka itu ialah mengacu pada pasal 335, yaitu perbuatan yang tidak menyenangkan. “Pasal 335 itu kan sudah dihapus oleh MK, jadi tidak bisa menjadi dasar hukum untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” ucapnya.

Untuk diketahui bahwa, agenda sidang praperadilan yang dilakukan oleh buruh akan berlangsung selama 1 hari kerja, di mana sidang-sidang berikutnya akan membacakan jawaban dari Polres Pasuruan, saksi-saksi hingga putusan praperadilan. (ajo/sym).

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Bupati Jember Bentuk Lima Pokja Strategis Percepat Program Prioritas

15 April 2025 - 16:38

Tidak Bisa Penuhi Permintaan Audit Wabup, Inspektorat Jember Klaim Pengawasan Adalah Kewenangan Bupati

12 April 2025 - 01:25

Bupati Gus Haris Gaungkan Budaya Bersepeda ke Tempat Kerja

11 April 2025 - 15:57

WSBP Laksanakan Kewajiban Pembayaran CFADS Tahap 5 Sebesar Rp106,36 Miliar

27 Maret 2025 - 04:29

MPC PP Situbondo Gelar Baksos Ramadan

24 Maret 2025 - 13:05

Kecanggihan Honda PCX 160 RoadSync Hadir di Honda Premium Matic Day di Alun-Alun Ngawi

23 Maret 2025 - 10:55

Trending di Peristiwa