Purworejo (Kabarpas.com) – Puluhan perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan, ternyata tidak melakukan konservasi dan pelestarian lingkungan dengan cara menanam pohon.
Kepala Analisis Badan lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan, Rosalina Yunita mengatakan, sesuai dengan Perda no 15 tahun 2006 disebutkan, bahwa setiap luasan tertutup seluas 300 meter persegi. Maka setiap perusahaan wajib membangun 1 sumur resapan, hal ini berlaku untuk setiap kelipatannya.
“Setiap perusahaan juga wajib menanam tanaman keras, yaitu dengan perbandingan 60 : 40. 40 persen dari total keseluruhan bangunan harus ditanami tanaman keras, atau bertajuk lebar yang diambil hasil bunga buah atau daunnya,” ujar Rosalina saat menjadi narasumber di acara diskusi dan sosialisasi pembentukan forum pemerhati sumber daya air, di Gedung Serba Guna Pemkab Pasuruan, Kamis (04/12/2014).
Dijelaskannya, setiap pemakaian atau pengambilan air 1 liter/detik, butuh tangkapan area seluas 1,54 hektar dengan setiap hektarnya minimal 400 tanaman keras. Ia menambahkan, bahwa meski sudah diatur dalam perda. Namun, ternyata tidak semua perusahaan AMDK di Kabupaten Pasuruan yang mematuhinya.
“Justru kondisi sebaliknya, perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang patuh, sedangkan AMDK dalam negeri justru yang tidak patuh terhadap perda. Untuk itu pada bulan Desember ini, saya sudah meminta kepada semua pabrik supaya melaporkan program realisasi konservasinya, ” terangnya.
Banyaknya perusahaan AMDK yang tidak memperhatikan keseimbangan alam tersebut, disesalkan oleh Pemerhati lingkungan dari Lembaga Konservasi Satu Daun, Fathkhurrakhman. Menurutnya, selama ini, air yang diambil dari tanah, tidak seimbang dengan air yang masuk ke dalam tanah di Kabupaten Pasuruan.
“Oleh karena itulah kami berharap kepada pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk dengan tegas mencabut ijin terhadap perusahaan pemakai air yang mengabaikan konservasi lingkungan,” terangnya kepada Kabarpas.com
Sementara itu, Pakar Hidrologi dari Universitas Brawijaya, Dr Ir Gunawan Wibisono menuturkan, terkait air diperlukan penataan dan pengelolaan yang benar. Antara lain, yaitu perlunya segera dilakukan pembentukan dewan sumber daya air (DSDA).
“Karena dengan adanya DSDA, paling tidak bisa mengarahkan kebijakan pemerintah, terkait keseimbangan lingkungan untuk pengelolaan air yang benar. Sehingga pengelolaan air tidak menjadi semrawut seperti saat ini,” pungkasnya. (ajo/uje).