Bangil (Kabarpas.com) – Puluhan Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pasuruan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, yang berada di jalan raya Raci, Bangil, kabupaten setempat. Selasa (03/11/2014).
Kedatangan mereka ini ialah guna melakukan hearing dengan sejumlah anggota dewan terkait tingginya besaran Upah Minimal Kabupaten (UMK) tahun 2015 yang sudah diajukan Bupati Pasuruan sebesar Rp. 2,7 juta. Pasalnya, besaran UMK sebesar Rp2,7 juta itu dikhawatirkan akan mengancam perusahaan-perusahaan bangkrut. Terutama perusahaan yang bersifat padat karya.
“Besaran UMK Kabupaten Pasuruan Rp2,7 tentu akan kesulitan menjalankan aktifitas produksinya, terutama bagi perusahaan padat karya. Bisa-bisa perusahaan akan memilih wilayah lain untuk melangsungkan kegiatan produksinya,” kata Ratno, Sektretaris Apindo Kabupaten Pasuruan saat hearing ke DPRD Kabupaten Pasuruan.
Salah seorang pengurus Apindo, Nurul Huda mengatakan, bahwa dari seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan, 50 persen di antaranya adalah perusahaan padat karya. Mereka rata-rata bergerak di bidang makanan, pakaian, furniture dan mainan, yang membutuhkan banyak orang untuk melangsungkan produksinya.
“Jika UMK ini diberlakukan, kami pastikan mereka akan pindah ke luar Pasuruan untuk mencari daerah yang UMK lebih rendah,” pungkasnya. (ajo/sym).