Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA ยท 18 Jun 2025

Puluhan Massa Unjuk Rasa di Depan Gudang PT Fengyi dan Disnaker Jember Tuntut Kembalikan Hak Pekerja


Puluhan Massa Unjuk Rasa di Depan Gudang PT Fengyi dan Disnaker Jember Tuntut Kembalikan Hak Pekerja Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Laskar Jahanam dan Serikat Buruh Muda Bersatu (SBMB) berunjuk rasa di depan gudang PT Fengyi Food Trading (FFT) dan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember.

Aksi merupakan buntut dari gagalnya negosiasi yang dilakukan antara serikat pekerja dengan distributor es krim tersebut sehari sebelumnya.

Koordinator aksi, Dwiagus Budianto lewat orasinya di depan penjagaan polisi mengatakan, unjuk rasa perlu dilakukan sebagai bentuk perlawanan atas tindakan penindasan dan pelanggaran hak normatif pekerja/buruh khususnya yang tergabung dalam PUK (pimpinan unit kerja) SBMB di FFT.

Korlap menyebut, aksi ini adalah puncak dari proses panjang penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang ditempuh melalui sejumlah mediasi dan negosiasi bersama FFT yang tidak menemukan solusi.

“Mulai dari upaya musyawarah, sampai pengaduan hingga pelaporan ke Disnaker Jember,” ucapnya.

Dwi menilai apa yang dilakukan oleh Fengyi kepada para pekerja adalah bentuk perbudakan modern. Mulai dari status hubungan kerja yang tidak jelas dan tidak tertulis atau tanpa perjanjian kerja.

Kemudian, pemberian upah di bawah UMK. Diberlakukannya peraturan perusahaan secara sepihak. Pemotongan upah yang tidak patut dan tidak memiliki dasar hukum. Tidak adanya pembayaran upah lembur meski jam kerja melewati ketentuan.

Kemudian, tidak diikutsertakan dalam program jaminan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan. Penundaan pemberian upah setiap bulannya, dan adanya upaya menghalangi pekerja bergabung dengan serikat pekerja.

“Jadi perusahaan itu zalim memperbudak pekerjanya. Bayangkan, lembur tidak ada tambahan upah tapi ketika pekerja terlambat upahnya dipotong. Karyawan juga tidak ada kontrak kerja padahal sudah lama mereka bekerja,” tegasnya.

“Terus ada juga yang diberikan SP perusahaan padahal dia sudah izin sakit tertulis. Gaji mereka juga sering telat sampai melewati tanggal yang ditentukan,” imbuh Dwi.

Fakta-fakta pelanggaran di atas telah berlangsung lama, yaitu sejak perusahaan Fengyi beroperasi sekitar 5 tahun lalu. Tak hanya itu, sejak beroperasi nama perusahaan dan pemilik (owner) juga berganti-ganti.

Dwi menduga tindakan tersebut bentuk pengelabuan dari owner untuk menghindari pengawasan dari pihak-pihak terkait.

Di depan gudang Fengyi atau FFT dan Disnaker Jember, massa melayangkan sejumlah tuntutan yang harus dipenuhi perusahaan.

Diantaranya status hubungan kerja tertulis yang sah, pemberian upah layak, penghapusan potongan upah sepihak baik pada izin sakit, target, absen. Pemberian tunjangan hari raya, pemberian upah lembur sesuai ketentuan undang-undang, masuk kepesertaan penuh BPJS.

Kemudian, pembayaran upah tepat waktu (sebelumnya melewati tanggal), hak kebebasan berserikat bagi pekerja dan buruh PUK SBMB, pengembalian potongan upah sepihak yang tidak sah, serta pengembalian/restitusi total atas kekurangan hak normatif yang dilanggar perusahaan. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 138 kali

Baca Lainnya

Kantor Depo Lokomotif Semarang Poncol Dibangun Lebih Modern

18 Juni 2025 - 18:45

Bank Jatim Gelar Gathering Bersama OPD Kabupaten Probolinggo

18 Juni 2025 - 18:05

Perusahaan di Jember Wajib Terima Serikat Pekerja/PUK, Kepala Disnaker : Mereka Bukan Musuh

18 Juni 2025 - 17:57

Pemkab Jember dan DPRD Berkomitmen Kawal Tuntutan Serikat Buruh Atas Fengyi

18 Juni 2025 - 16:02

Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Antara Pemkab Jember dan Swasta Menguap, Advokat Ini Minta APH Selidiki Kembali

18 Juni 2025 - 15:10

Gagal Berkali-kali, Freelancer Ini Ubah Nasib Lewat Platform Sribu

18 Juni 2025 - 14:41

Trending di KABAR NUSANTARA