Reporter : Sugeng Hariyono
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, kabarpas.com – Puluhan jurnalis di Pasuruan yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Pasuruan menggelar aksi demo untuk menolak draf RUU Penyiaran. Rabu, (15/05/2024) siang.
Dalam aksinya, mereka berangkat dari Alun-alun Bangil Kabupaten Pasuruan menuju kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. Sesampainya di kantor dewan setempat, mereka langsung berorasi menyuarakan aspirasi.
“Kami menolak adanya revisi UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran yang digagas oleh legeslatif (komisi 1 DPR RI.red). Penyelesaian sengketa jurnalistik tetap dilaksanakan oleh Dewan Pers bukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia,” ujar Koordinator aksi, Henry Sulfianto.
Pria yang akrab disapa Abah Londo ini menegaskan, dirinya dan para jurnalis lainnya meminta kepada anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang diwakili oleh pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan untuk membuat surat penolakan.
“Kami minta kepada DPRD Kabupaten Pasuruan untuk membuat surat penolakan atas revisi UU No.32 tahun 2002. Surat tersebut nantinya ditujukan kepada Ketua DPRD RI, Ketua Komisi 1 DPR RI dengan menggunakan kop surat dan stempel resmi DPRD kabupaten Pasuruan,” tegas Henry.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan yang menemui para jurnalis mengatakan, ada sinyal untuk memberangus kebebasan pers, serta hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang orisinil dari para jurnalis, salah satunya yaitu tentang tayangan jurnalis investigasi.
“Sepertinya pemerintah pusat maunya kembali seperti orde baru. Dan saya kira harus dilawan agar tidak boleh terjadi lagi seperti zaman orde baru,” pungkasnya. (emn/gus).