Bangil (Kabarpas.com) – Setelah sempat menjadi buron selama dua tahun. Slamet,(20), seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut, Akhirnya, berhasil dibekuk tim buser Polres Pasuruan. Rabu, (17/09/2014).
Dijelaskannya, bahwa pada tahun 2012 silam, pelaku yang merupakan warga Desa Kalitejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan tersebut, telah melakukan pencurian sepeda motor milik Adi Sucipto,warga Desa Podokoyo, kecamatan/kabupaten setempat. Dan setelah berhasil mencuri sepeda motor, pelaku kemudian langsung kabur ke luar daerah.
“Pelaku berhasil kami tangkap atas adanya laporan, bahwa pelaku yang selama ini sempat kabur ke Surabaya menjadi kuli bangunan tersebut. Akhirnya pulang ke kampung halamannya. Sehingga pada saat pelaku sudah sampai di rumahnya. Kami pun langsung membekuknya,” ujar Paur Kasubbag Humas Polres Pasuruan, Ipda Sutrisno.
Lebih lanjut ia mengatakan, kalau dalam penangkapan tersebut, pelaku hanya bisa pasrah dibawa petugas ke mapolres Pasuruan.
Dan kini atas perbuatannya, pelaku terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres setempat. “Atas perbuatan pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara ,” pungkasnya. (ajo/uje).