Depok, Kabarpas.com – Sebagai wujud implementasi pembelajaran berbasis praktik, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Depok (UID) sukses menyelenggarakan kegiatan Praktik Peradilan Semu untuk mata kuliah Hukum Acara Perdata. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada Sabtu, 7 Juni 2025 untuk Prodi Hukum Ekonomi Syariah dan Minggu, 8 Juni 2025 untuk Prodi Hukum Keluarga Islam.
Praktik ini berlangsung di Kampus UID, Gedung A Lantai 1, yang secara khusus didesain menyerupai ruang sidang Pengadilan Negeri, lengkap dengan atribut seragam hakim, jaksa, pengacara, panitera, penggugat, tergugat, hingga pengunjung sidang. Suasana yang dibangun sangat mendekati realita dunia persidangan, memberikan pengalaman otentik kepada mahasiswa untuk memahami struktur, alur, dan dinamika proses hukum secara langsung, dimana sebelumnya mahasiswa telah terlebih dahulu melakukan Observasi di Pengadilan Negeri.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses perkuliahan mata kuliah Hukum Acara Perdata yang diampu oleh dosen pengajar Siti Romlah, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa praktik peradilan semu ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman teknis mahasiswa, melatih keterampilan litigasi, serta menumbuhkan kepercayaan diri dan kemampuan komunikasi hukum.
“Belajar hukum tidak cukup hanya di kelas. Mahasiswa harus merasakan bagaimana memerankan fungsi-fungsi penting di ruang sidang, termasuk menyusun gugatan, replik, duplik, pembuktian, hingga putusan,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Abdurahman, M.Pd. selaku Kaprodi Hukum Keluarga Islam dan penanggung jawab kegiatan, serta H. Chairul Lutfi, S.H.I., S.H., M.H., C.Med. (Sekprodi Hukum Keluarga Islam), dan Ahmad Arif, S.E.I., M.Pd. (Sekprodi Hukum Ekonomi Syariah).
Ketiganya memberikan apresiasi tinggi atas kreativitas, kesiapan, dan profesionalitas mahasiswa dalam mengikuti praktik ini. Mereka juga menekankan bahwa pengalaman ini sangat relevan dalam membentuk lulusan yang kompeten dan siap terjun ke dunia kerja, baik sebagai praktisi hukum, advokat, mediator, maupun akademisi.
Dengan mengangkat tema-tema perkara yang relevan dan kontekstual di bidang hukum perdata, mahasiswa ditantang untuk menyusun berkas perkara, merancang argumentasi hukum, serta memahami prosedur formal dan materiil dalam hukum perdata. Praktik ini juga membentuk etika profesional dan disiplin tinggi dalam berpikir hukum.
Fakultas Syariah UID berkomitmen untuk terus menghadirkan metode pembelajaran yang inovatif dan aplikatif agar mahasiswa tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga mampu mengaktualisasikannya secara langsung dalam situasi profesional yang sebenarnya.
Praktik peradilan semu ini akan menjadi agenda rutin setiap semester yang terus diperkuat dari sisi teknis, kurikulum, dan kolaborasi dengan berbagai lembaga baik Aparat Penegak Hukum (APH) maupun organisasi profesi di bidang hukum. (np/ian).