Pasuruan (Kabarpas.com) – Jajaran Polsek Lekok berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Saat ini pria yang diketahui bernama Endro Cahyono (41), warga Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan tersebut, telah diamankan di Mapolsek setempat.
Kapolsek Lekok, AKP Teguh Taviarno mengatakan, kejadian KDRT tersebut terjadi pada Sabtu (26/03/2016) lalu. Saat itu pelaku Endro mendatangi istrinya bernama Thowila (34), yang berada di rumah mereka yaitu di Dusun Pasinan, Desa Pasinan, Kecamatan Lekok dengan alasan untuk menjenguk anak mereka.
“Pasutri tersebut sudah lama pisah ranjang. Nah, Sabtu lalu sang suami datang menemui istrinya dengan alasan melihat kondisi anaknya yang selama ini dirawat korban,” ujar Kapolsek kepada Kabarpas.com. Selasa, (29/03/2016).
Selanjutnya, korban sekitar pukul 14.00 meninggalkan pelaku, karena hendak mengajar di sebuah Madrasah Diniyah (Madin) yang lokasinya berada di dekat rumahnya. Dan sekitar pukul 17.00 wib, korban pulang dan langsung disambut oleh pelaku yang mengatakan bahwa rumah tersebut hendak dijual dan korban disuruh angkat kaki dari rumah itu.
Akhirnya, terjadilah cekcok mulut di antara keduanya. Saat itu pelaku yang sedang emosi langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 2 kali. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian mata sebelah kanan dan luka memar atau benjol di kepala bagian depan karena dibenturkan ke jendela depan rumah.
Korban pun sebenarnya sempat berteriak minta tolong. Namun, para tetangga tak ada yang berani mencampuri urusan rumah tangga tersebut, hingga akhirnya korban lari meninggalkan rumah dan melaporkan kejadian penganiayaanterhadap dirinya itu ke Mapolsek Lekok pada Minggu (27/03/2016) pagi.
Anggota Polsek Lekok yang mendapatkan laporan, kemudian langsung membawa korban ke rumah sakit untuk divisum dan kemudian menjemput pelaku di rumahnya untuk kemudian diamankan ke Mapolsek Lekok.
“Saat kami tangkap pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian langsung kami amankan untuk diproses lebih lanjut. Pelaku kami jerat pasal 44 ayat 1 UU RI no.23 tahun 2004, tentang KDRT.,” pungkasnya. (ajo/gus).