Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 9 Mei 2019

PPDB di Probolinggo Gunakan Sistem Zonasi Berdasarkan KK


PPDB di Probolinggo Gunakan Sistem Zonasi Berdasarkan KK Perbesar

Reporter : Amelia Putri

Editor : Anis Natasya

Probolinggo, Kabarpas.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2019/2020 akan segera dibuka dengan menggunakan zonasi. Untuk pengaturan zonasi ini, siswa yang masuk dalam zonasi di wilayah terdekat dengan lembaga SMP berdasarkan KK (Kartu Keluarga).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo Priyo Siswoyo. Menurutnya, pendaftaran PPDB untuk jenjang SMP dimulai 1 hingga 4 Juli 2019. Selanjutnya verifikasi dan validasi dilaksanakan pada 5, 6 dan 8 Juli 2019 dan pengumumannya tanggal 9 Juli 2019.

“Setelah ada pengumuman akan dilanjutkan dengan daftar ulang tanggal 10 hingga 12 Juli 2019 dan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) tanggal 13 Juli 2019. Hari masuk aktif tahun pelajaran 2019/2020 dilaksanakan mulai tanggal 15 Juli 2019,” katanya.

Menurut Priyo, ketentuan terkait PPDB di Kabupaten Probolinggo diatur dalam Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor : 420/369/426.32/2019 tanggal 5 April 2019 Tentang Penetapan Zonasi, Jumlah Rombongan Belajar, Jumlah Peserta Didik Dalam Satu Rombongan Belajar Satuan Pendidikan Dasar Negeri Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020.

“PPDB dengan sistem zonasi ini bertujuan untuk mendekatkan siswa dengan sekolah dan memeratakan mutu pendidikan serta mempermudah pelayanan pendidikan, khususnya di Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.

Untuk tahun pelajaran 2019/2020, PPDB jenjang SMP menggunakan sistem online dan offline. PPDB sistem zonasi ini akan diberlakukan pada 74 lembaga SMP negeri di Kabupaten Probolinggo dengan jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 250 rombel dan total pagu siswa mencapai 7.930 siswa. “Tiap lembaga SMP negeri memiliki pagu yang tidak sama,” terangnya.

Priyo menegaskan PPDB sistem zonasi ini didasarkan kepada jarak sekolah dari tempat tinggal siswa, umur, pendaftaran dan nilai SHUN (bila ada). Untuk zonasi, kuotanya sebesar 90% dari kuota rombel, 5% jalur prestasi dan 5% jalur kepindahan tugas orang tua.

“Dengan adanya penerapan PPDB sistem zonasi ini diharapkan agar pelayanan pendidikan di Kabupaten Probolinggo bisa merata. Selain itu, para orang tua tidak cemas dalam menyekolahkan anaknya. Serta semua anak dapat terlayani pendidikannya dengan layanan yang dekat dari tempat tinggalnya,” tutupnya. (mel/nis).

Artikel ini telah dibaca 136 kali

Baca Lainnya

Diperta Kabupaten Probolinggo Genjot Percepatan Tanam Serempak

24 April 2026 - 14:04

Apel Harjakapro ke-280, Bupati Gus Haris Tekankan Peran Perempuan dan Refleksi Sejarah

23 April 2026 - 18:57

Disporapar Kabupaten Probolinggo Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif dan Pemuda Wisata Tingkatkan Skill Konten Kreatif

22 April 2026 - 10:38

Banyak Manfaat, DPRD Kota Probolinggo Dorong joging Track 

17 April 2026 - 21:04

Pansus LKPJ DPRD Kota Probolinggo Bongkar Masalah Serius: Dari Anggaran “Pincang” hingga Data Bantuan Seragam

16 April 2026 - 19:19

Kader NasDem se-Kota Probolinggo Protes Pemberitaan Majalah Tempo

15 April 2026 - 16:58

Trending di Kabar Probolinggo