Bangil (Kabarpas.com) – Dua bandit jalanan yang kerapkali meresahkan pengguna jalan raya di wilayah hukum Polres Pasuruan. Akhirnya, berhasil diringkus oleh tim reserse dan kriminal (Reskrim) Polsek Winongan..
Kedua bandit jalanan yang dimaksud tersebut, yaitu Jainudin dan Hajali, yang merupakan dua orang warga Desa Menyarik, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Kini keduanya telah mendekam di sel tahanan Mapolsek setempat
Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Sariyun mengatakan, bahwa dua orang tersangka ini dikenal sadis dalam melakukan aksinya. Bahkan, para pelaku yang biasa menjambret dan membegal pengendara motor ini dikenal sadis lantaran tak segan-segan melukai korbannya.
“Dalam setiap aksinya kedua tersangka ini selalu membawa senjata tajam. Dan apabila ada korban yang melawan mereka langsung seketika membacoknya,” terangnya kepada Kabarpas.com, Senin (12/01/2015).
Lebih lanjut, ia menambahkan, bahwa kedua tersangka ini berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing, setelah sebelumnya seringkali berhasil kabur saat dilakukan penangkapan. “Saat ditangkap kedua pelaku hanya pasrah dan tidak melakukan perlawanan,” imbuhnya.
Untuk memberikan efek jerah, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ajo/uje).