Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 16 Mei 2025

Polres Probolinggo Kota Ungkap Pengiriman Sabu 1 KG, 3 Tersangka Diamankan


Polres Probolinggo Kota Ungkap Pengiriman Sabu 1 KG, 3 Tersangka Diamankan Perbesar

Reporter: Moch Wildanov

Editor: Ian Arieshandy

 

Probolinggo, kabarpas.com – Tim gabungan Polres Probolinggo Kota berhasil gagalkan pererdaran obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram pada Jumat (16/5/2025) dini hari. Sebanyak TSK berhasil diamankan dengan barang bukti yang disita 1 Kg Sabu dan Kendaraan roda empat jenis CRV.

Kapolres menjelaskan, AKBP Rico Yumasri mengatakan penggrebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota mengenai adanya pengiriman sabu di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Berdasar dari inrormasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penggrebekan terhadap mobil Honda CRV berwarna hitam yang melintas di Jalan Raya Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Saat diperiksa, didalam sebuah karung beras yang ada di dalam mobil, petugas menemukan 1 kilogram sabu-sabu. Sabu dikemas dengan lakban cokelat dan dibungkus dengan kemasan teh Cina.

“Ada 3 (tiga) orang yang kami amankan dari kegiatan ini yaitu AR (39), MJ (50) dan MH (40),” terang Kapolres saat rilis ( Jumat, (16/05/2025)

Kapolres menambahkan, selain mengamankan 3 tersangka, tim gabungan Polres Probolinggo Kota juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 kg sabu, mobil Honda CRV, 3 buah ponsel dan uang sebesar Rp 3.750.000.

“Ini merupakan pengungkapan sabu terbesar dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, saya mengapresiasi kerja anggota,”tambahnya.

Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara denda paling sedikit Rp 1,4 Miliar dan paling banyak Rp 10,4 Miliar serta pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.

“Dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 1,3 Milyar rupiah dan paling banyak 13 milyar rupiah,”tutupnya. (wil/ian).

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Beli Motor Honda di Ponorogo, Raih Kesempatan Menangkan PCX160 lewat Program “Untukmu Konsumen Honda”

31 Januari 2026 - 07:32

Selly Andriany Tolak Satgas Bencana Jawa-sentris, Ingatkan Risiko Ketimpangan Nasional

31 Januari 2026 - 06:50

dr. Adi Widianto Resmi Dilantik Jadi Direktur RSUD dr. R. Soedarsono Pasuruan

31 Januari 2026 - 06:45

Wajah Perempuan NU Abad ke-2

31 Januari 2026 - 06:19

Tommy Nicson: Pidato Presiden Prabowo di WEF Davos Bukti Indonesia Jadi Penggagas Baru Ekonomi Global

30 Januari 2026 - 17:38

Kecelakaan Beruntun Pasuruan, Satu Orang Meninggal Dunia

30 Januari 2026 - 17:09

Trending di Berita Pasuruan