Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 16 Mei 2025

Polres Probolinggo Kota Ungkap Pengiriman Sabu 1 KG, 3 Tersangka Diamankan


Polres Probolinggo Kota Ungkap Pengiriman Sabu 1 KG, 3 Tersangka Diamankan Perbesar

Reporter: Moch Wildanov

Editor: Ian Arieshandy

 

Probolinggo, kabarpas.com – Tim gabungan Polres Probolinggo Kota berhasil gagalkan pererdaran obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram pada Jumat (16/5/2025) dini hari. Sebanyak TSK berhasil diamankan dengan barang bukti yang disita 1 Kg Sabu dan Kendaraan roda empat jenis CRV.

Kapolres menjelaskan, AKBP Rico Yumasri mengatakan penggrebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota mengenai adanya pengiriman sabu di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Berdasar dari inrormasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penggrebekan terhadap mobil Honda CRV berwarna hitam yang melintas di Jalan Raya Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Saat diperiksa, didalam sebuah karung beras yang ada di dalam mobil, petugas menemukan 1 kilogram sabu-sabu. Sabu dikemas dengan lakban cokelat dan dibungkus dengan kemasan teh Cina.

“Ada 3 (tiga) orang yang kami amankan dari kegiatan ini yaitu AR (39), MJ (50) dan MH (40),” terang Kapolres saat rilis ( Jumat, (16/05/2025)

Kapolres menambahkan, selain mengamankan 3 tersangka, tim gabungan Polres Probolinggo Kota juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 kg sabu, mobil Honda CRV, 3 buah ponsel dan uang sebesar Rp 3.750.000.

“Ini merupakan pengungkapan sabu terbesar dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, saya mengapresiasi kerja anggota,”tambahnya.

Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara denda paling sedikit Rp 1,4 Miliar dan paling banyak Rp 10,4 Miliar serta pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.

“Dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 1,3 Milyar rupiah dan paling banyak 13 milyar rupiah,”tutupnya. (wil/ian).

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Irigasi Tersumbat di Sekitar, DPRD Jember Tegaskan Hak Petani Tetap Harus Dipenuhi

17 November 2025 - 20:12

Sidak Irigasi Berujung Tuduhan, Ketua Komisi C Balas Keras Pihak Rengganis: Ini Pencemaran Nama Lembaga

17 November 2025 - 20:06

Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Semeru 2025, Kapolres : Kedepankan Langkah Preemtif dan Edukatif

17 November 2025 - 12:49

Advokat Laporkan Sejumlah Pejabat dan Dokter ke Kejari Jember, Tudingan Manipulasi Tagihan BPJS Menguat

17 November 2025 - 10:11

MPM Honda Jatim Rayakan Hari Pahlawan dengan Aksi Kesehatan untuk 100 Veteran

17 November 2025 - 07:19

Kongres Rohis Nasional I 2025 Ditutup, Terpilih Presiden Rohis Indonesia Pertama dan Arah Baru Pembinaan Pelajar Muslim

17 November 2025 - 06:47

Trending di KABAR NUSANTARA