Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 16 Mei 2025

Polres Probolinggo Kota Ungkap Pengiriman Sabu 1 KG, 3 Tersangka Diamankan


Polres Probolinggo Kota Ungkap Pengiriman Sabu 1 KG, 3 Tersangka Diamankan Perbesar

Reporter: Moch Wildanov

Editor: Ian Arieshandy

 

Probolinggo, kabarpas.com – Tim gabungan Polres Probolinggo Kota berhasil gagalkan pererdaran obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram pada Jumat (16/5/2025) dini hari. Sebanyak TSK berhasil diamankan dengan barang bukti yang disita 1 Kg Sabu dan Kendaraan roda empat jenis CRV.

Kapolres menjelaskan, AKBP Rico Yumasri mengatakan penggrebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota mengenai adanya pengiriman sabu di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Berdasar dari inrormasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penggrebekan terhadap mobil Honda CRV berwarna hitam yang melintas di Jalan Raya Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Saat diperiksa, didalam sebuah karung beras yang ada di dalam mobil, petugas menemukan 1 kilogram sabu-sabu. Sabu dikemas dengan lakban cokelat dan dibungkus dengan kemasan teh Cina.

“Ada 3 (tiga) orang yang kami amankan dari kegiatan ini yaitu AR (39), MJ (50) dan MH (40),” terang Kapolres saat rilis ( Jumat, (16/05/2025)

Kapolres menambahkan, selain mengamankan 3 tersangka, tim gabungan Polres Probolinggo Kota juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 kg sabu, mobil Honda CRV, 3 buah ponsel dan uang sebesar Rp 3.750.000.

“Ini merupakan pengungkapan sabu terbesar dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, saya mengapresiasi kerja anggota,”tambahnya.

Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara denda paling sedikit Rp 1,4 Miliar dan paling banyak Rp 10,4 Miliar serta pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.

“Dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 1,3 Milyar rupiah dan paling banyak 13 milyar rupiah,”tutupnya. (wil/ian).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ketulusan Cinta Penjual Somay Mengharukan Panggung “Dangdut 24 Karat Karaoke Dadakan

17 Mei 2025 - 11:43

Duel Sengit Fajar vs Hovit Siap Memperebutkan Gelar Juara di MasterChef Indonesia Season 12

17 Mei 2025 - 11:17

Wali Kota Adi Wibowo Bersih-bersih Hutan Mangrove Tambaan

16 Mei 2025 - 13:33

Tipu Sejumlah Driver Ojol dengan Pesanan Fiktif, Wanita Ini Diamankan Polisi

16 Mei 2025 - 12:56

Naik Motor Listrik? Boleh! Asal Tetap Cari_Aman dan Sesuai Umur!

16 Mei 2025 - 08:24

Ini Pesan Wali Kota Pasuruan di HUT Ke 63 Yon Zipur 10/JP/2/Kostrad

16 Mei 2025 - 05:51

Trending di Kabar Pasuruan