Reporter : Sugeng Hariyono
Editor : Iwan Setiawan
Pasuruan, Kabarpas.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan razia miras (minuman keras) guna cipta kondisi di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto menjelaskan, sasaran lokasi yang dilaksanakan Operasi Miras Pertokoan yang menjual di wilayah terminal Pandaan , Dusun Lebaksari, Desa Karangjati, lingkungan Genengsari, Kelurahan Pencalukan, Kecamatan Prigen.
“Dari hasil operasi miras ada 3 toko didapati barang bukti. Di antaranya yaitu 3 botol Mcdonald, 3 botol TM, dan 8 botol arak dengan jumlah total 14 botol, 24 botol arak tutup merah, 6 botol arak tutup hitam dengan jumlah total 30 botol, 13 botol Vodka jenis Vibe, 21 botol vodka jenis Captain Morgan, 24 botol vodka gepeng, 12 botol Iceland 350 Ml, 30 botol Tom Stanley, 21 botol Iceland 500 Ml, 1 botol wiskey, 4 Botol Smirnof dengan jumlah total 126 botol,” ujar Iptu Agus.
“Ketiga Toko tersebut terkena Pasal Peraturan Daerah Miras Nomor 10 tahun 2009 tentang Minuman Beralkohol,” sambungnya.
Sementara itu Ketua MUI Kabupaten Pasuruan KH. Nurul Huda ikut mendukung dan memberikan apresiasi terhadap kinerja Satnarkoba Polres Pasuruan yang rutin melakukan operasi memberantas penyakit masyarakat dan menindak tegas terhadap penjual Miras ilegal sekaligus menyita seluruh barang bukti berupa botol Miras.
“Saya ucapkan terima kasih dan ikut mendukung kinerja polres Pasuruan serta polsek jajarannya yang terlibat dalam operasi memberantas Penyakit masyarakat khususnya menggerebek toko toko yang menjual bebas botol minuman keras,” pungkasnya. (emn/wan).