Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Polres Pasuruan berhasil mengungkap peredaran benih jagung varietas unggul Bisi 18 dan bermerk. Dari hasil ungkap kasus ini, polisi juga menangkap 3 tersangka yakni Ahmad Saeroji (36) warga Dusun Krajan Kulon, Desa Palensari, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Mohammad Shoqibul (32) warga Jalan Sutoyo no 88, Desa Loceret, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, dan Indra Irawan (34) warga Dusun Balongrejo, Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, untuk modusnya pelaku memproduksi benih jagung varitas unggul merk Bisi 18 dengan cara membeli benih jagung merk lain dengan harga 8 ribu sampai 12 ribu.
“Kemudian pelaku membuka kemasan benih jagung yang mereka beli dengan harga murah itu dikemas lagi dengan ukuran 1 kilo, dan dijual kembali dengan harga 37 ribu hingga 42 ribu. Sedangkan harga bisi 18 asli dijual dengan harga 75 ribu per kilo,” jelasnya.
Sementara untuk kronologi penangkapan pelaku itu sendiri, Kapolres Pasuruan menambahkan bahwa PT Bisi Internasional yang merupakan pemegang merk dan logo mendapatkan laporan dari salah satu kios di Desa Raci, Kecamatan Bangil terkait ada peredaran benih jagung bisi 18 dalam kemasan 1 kilogram.
“Setelah mendapatkan laporan dari PT. Bisi Internasional yang beredar serta didapat dari saksi mata Khusaeri sedang mengantarkan barang ke kios raci. Setelah melakukan penangkapan saksi mata dan didapati benih bisi 18 sebanyak 4 kwintal dengan kemasan 1 kilogram. Dari pengakuan saksi mata barang didapat dari saksi mata Dhani. Kemudian Unit Ekonomi Polres Pasuruan melakukan pengejaran di wilayah Nganjuk sebagai pusat produksi,” jelasnya.
Kini ketiga pelaku beserta barang bukti 35 ton benih jagung bisi 18 palsu diamankan di Tahanan Mapolres Pasuruan.
“Para pelaku dijerat pasal harus mendekam dibalik Pasal 115 UU RI NO. 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 100 UU RI NO. 20 Tahun 2016 Tentang Merk dan Indikasi Grografis ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (dar/gus).



















