Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Peristiwa · 1 Okt 2025

Polres Jember Ungkap 14 Kasus Narkoba Selama Operasi Tumpas Semeru


Polres Jember Ungkap 14 Kasus Narkoba Selama Operasi Tumpas Semeru Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Satresnarkoba Polres Jember berhasil membongkar belasan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta obat keras berbahaya (okerbaya) dalam rangkaian Operasi Tumpas Semeru 2025. Selama operasi berlangsung, polisi mengungkap 14 kasus dengan 15 tersangka, termasuk satu orang perempuan.

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Naufal Mutaqqin dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025), menyampaikan bahwa dari total kasus yang diungkap, 12 di antaranya merupakan kasus narkotika dan 2 kasus lainnya terkait obat keras berbahaya.

Dari kasus narkotika, polisi menangkap 12 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 203,54 gram dan ganja sebanyak 3,69 gram. Sebagian besar peredaran dilakukan dengan modus “sistem ranjau”, di mana barang ditinggalkan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Jumat, 5 September 2025 dini hari. Di Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, polisi menangkap seorang residivis berinisial R. Ia kedapatan membawa sabu seberat 43,56 gram. R diketahui sebagai pengedar antar kota yang bermukim di Lumajang.

Kasus besar lain terjadi pada Rabu, 10 September 2025 pagi di Kecamatan Kaliwates. Polisi menangkap A, seorang pengedar lintas kota asal Surabaya, dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengungkap dua kasus obat keras berbahaya. Tiga tersangka ditangkap dengan barang bukti 32.036 butir Trihexyphenidyl.

“Obat ini seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter, namun dijual bebas oleh para pelaku, baik secara langsung maupun melalui sistem ranjau,” kata Kapolres.

Salah satu kasus mencolok terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 di Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah. Seorang pria berinisial MW ditangkap setelah terbukti mengedarkan 32 ribu butir Trihexyphenidyl menggunakan sistem ranjau.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa barang haram tersebut, baik sabu maupun obat-obatan dipasok dari beberapa daerah, yakni Lumajang, Surabaya, dan Madura. Hal ini menunjukkan adanya jaringan peredaran lintas wilayah yang melibatkan residivis dan pemain lama dalam peredaran narkotika.

Kapolres Bobby menekankan, pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan lewat penindakan hukum. Polres Jember secara rutin menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga lembaga pendidikan dalam kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga terus menggencarkan langkah pencegahan dengan menggandeng tokoh agama, masyarakat, lembaga pendidikan, dan stakeholder lainnya dalam sosialisasi dan edukasi,” tegas Kapolres. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Polres Jember Intensifkan Penindakan Curanmor, Sejumlah Kasus Terungkap

1 Oktober 2025 - 17:44

Jember Resmikan Dapur Gizi Pertama di Selatan, Layani 4.000 Warga

29 September 2025 - 21:15

Dari Toko Online ke Pusaran Isu: Ayana Store Menepis Tuduhan, Polisi Tegaskan Transparansi

29 September 2025 - 21:12

Buka Perkemahan Tingkat Cabang Saka Bakti Husada, Bupati Fawait Titipkan Pesan ke Pramuka

26 September 2025 - 22:05

H-1 Penutupan MTQ XXXI Jatim, Kabupaten Jember Nangkring di Peringkat Tiga

19 September 2025 - 13:58

Tujuh Bulan Memimpin, Bupati Fawait Berhasil Tekan Angka Kemiskinan : Terendah dalam 10 Tahun Terakhir

19 September 2025 - 04:52

Trending di Peristiwa