Bangil (Kabarpas.com) – Pihak kepolisian lalu-lintas dari Polres Pasuruan. Akhirnya menetapkan sopir Bus Restu bernopol N 7016 UH, yakni atas nama Tohari (32), warga Sumberpucung Malang tersebut sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan tiga orang di jalan raya Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Dari keterangan sejumlah saksi dan olah TKP yang sudah kami lakukan, sopir bus diduga melanggar marka garis lurus larangan menyalip,” ucap Misman kepada Kabarpas.com, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (07/11/2014).
Dijelaskannya, berdasarkan hasil olah TKP itu juga diketahui kalau lokasi benturan antara kedua kendaraan berada di lajur Malang Surabaya atau di lajur truk.
“Sehingga dari situ diketahui kalau benturan kedua kendaraan ada di jalurnya truk, lajur Malang Surabaya” terangnya kepada Kabarpas.com.
Meski pihak polisi sudah menetapkan Thohari sebagai tersangka penyebab kecelakaan. Namun, yang bersangkutan hingga kini masih belum dapat dimintai keterangan karena mengalami luka cukup serius lantaran mengalami luka patah tulang pada bagian kaki dan tanganya dan saat ini masih menjalani perawatan di sakit Bhakti Husada Ngoro Mojokerto.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut melibatkan Bus Restu bernopol N 7016 UH jurusan Surabaya Malang dengan truk pengangkut sapi nopol N 9646 UT. Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Kamis malam kemarin, (06/11/2014). Akibat kecelakaan ini tiga orang tewas dan delapan orang lainnya mengalami luka-luka. (ajo/uje).