Reporter: Sugeng Hariyono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, Kabarpas.com – Kepolisian Resor Pasuruan Kota (Polres Pasuruan Kota) berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan bernama Solikhati, (38) yang ditemukan tewas tanpa busana di dalam sebuah rumah di Dusun Kambingan Timur, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Dua orang ditetapkan tersangka, Zainul Arifin atau ZA (30) yang merupakan pemilik rumah dan P (30) yang tak lain adalah pacar korban. Keduanya kini sudah diamankan terkait kasus ini.
Korban Solikhati, 38, seorang pedagang mainan asal Purutrejo, Kota Pasuruan, ditemukan meninggal dunia pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat ditemukan, kondisi jenazah sudah melepuh dan tanpa identitas, dengan beberapa luka memar pada bagian wajah dan leher. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal dunia karena kekerasan benda tumpul pada hidung dan mulut yang mengakibatkan mati lemas.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan yang telah kami lakukan. Telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka ZA selaku pemilik rumah, dan tersangka kedua yaitu P yang juga teman dekat korban,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.
Dijelaskan, dari dua orang ditetapkan tersangka hanya tersanga ZA yang ditahan. Sedangkan satu tersangka P hanya dikenakan wajib lapor.
Seperti dikabarkan sebelumnya, pada Selasa (10/06/2025) kemarin, warga Dusun Kambingan Timur, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan digegerkan dengan ditemukannya mayat wanita tanpa busana di dalam kamar rumah milik Zainul Arifin, warga setempat. (emn/ian).