Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Peristiwa · 4 Okt 2021

Polisi Tembak Satu Pelaku Ranmor Bersenjata Air Shoft Gun


Polisi Tembak Satu Pelaku Ranmor Bersenjata Air Shoft Gun Perbesar

Malang, Kabarpas.com – Pihak kepolisian dari Polresta Malang terpaksa menembak satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang beraksi di tiga titik di wilayah Kota Malang. Tak ayal, satu pelaku yang ditembak petugas tersebut kini terpaksa harus berjalan pincang dan akan mendekam di tahanan mapolresta setempat bersama satu rekannya yang sudah ditangkap.

“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena pada saat ditangkap melakukan perlawanan,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo kepada awak media saat rilis di Mapolresta setempat, Senin (4/10/2021).

Dua pelaku yang ditangkap petugas itu, di antaranya yaitu berinisial MB (41) asal Desa Jatiroto Kecamatan Sumberbaru, Jember. Ia terpaksa ditembak kakinya karena sempat mengancam anggota polisi dengan senjata air soft gun FN saat pengrebekan di jalan Raya Singosari.

“Saat pengerebekan pelaku MB mengeluarkan senjatannya hampir menembakkan ke anggota, sehingga dengan sigap kami melakukan tindakan tegas dan terukur, hingga terkena di salah satu kakinya. Sedangkan teman pelaku berinisial ZA (20) asal kecamatan Randu Agung Lumajang tidak tertembak,” terangnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dari hasil pengembangan pihaknya. Pelaku telah beraksi di tiga TKP di wilayah Malang, yakni di Lowokwaru, Sukun, dan Kedungkandang. Air soft gun itu sendiri, lanjut Tinton, didapat MB dari salah satu temannya. Hingga kini pihak kepolisian masih mendalami siapa penyedia senjata itu.

“Dari aksinya di tiga TKP, pelaku MB dan ZA mampu mencuri empat sepeda motor. Lalu dijual di Jember dan Lumajang,” terangnya.

Kini kedua pelaku mendekam di tahanan setempat dan dijerat hukuman enam tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP. (rit/ind).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Masjid Al-Kautsar RSD Kalisat, Fasilitas Ibadah Nyaman bagi Pasien dan Karyawan

24 April 2026 - 16:12

Menteri Agama RI Resmikan Pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta

23 April 2026 - 21:37

Kejurprov Dayung Piala Gubernur Jatim 2026 Resmi Dibuka di TBM, Ratusan Atlet Siap Berlaga di Kota Mojokerto

20 April 2026 - 08:04

Fraksi Gerindra DPRD Jember Dukung ASN Turun Verval Data Warga Miskin, Ini Catatannya

19 April 2026 - 18:32

Jember Jadi Percontohan Nasional, BGN Targetkan 400 SPPG dengan Perputaran Rp400 Miliar per Bulan

17 April 2026 - 07:28

KBIHU Safara Qolby Gelar Walimatus Safar, Bekali Jamaah Raih Haji Mabrur

13 April 2026 - 23:31

Trending di Kabar Probolinggo