Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Peristiwa · 4 Okt 2021 19:14 WIB ·

Polisi Tembak Satu Pelaku Ranmor Bersenjata Air Shoft Gun


Polisi Tembak Satu Pelaku Ranmor Bersenjata Air Shoft Gun Perbesar

Malang, Kabarpas.com – Pihak kepolisian dari Polresta Malang terpaksa menembak satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang beraksi di tiga titik di wilayah Kota Malang. Tak ayal, satu pelaku yang ditembak petugas tersebut kini terpaksa harus berjalan pincang dan akan mendekam di tahanan mapolresta setempat bersama satu rekannya yang sudah ditangkap.

“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena pada saat ditangkap melakukan perlawanan,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo kepada awak media saat rilis di Mapolresta setempat, Senin (4/10/2021).

Dua pelaku yang ditangkap petugas itu, di antaranya yaitu berinisial MB (41) asal Desa Jatiroto Kecamatan Sumberbaru, Jember. Ia terpaksa ditembak kakinya karena sempat mengancam anggota polisi dengan senjata air soft gun FN saat pengrebekan di jalan Raya Singosari.

“Saat pengerebekan pelaku MB mengeluarkan senjatannya hampir menembakkan ke anggota, sehingga dengan sigap kami melakukan tindakan tegas dan terukur, hingga terkena di salah satu kakinya. Sedangkan teman pelaku berinisial ZA (20) asal kecamatan Randu Agung Lumajang tidak tertembak,” terangnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dari hasil pengembangan pihaknya. Pelaku telah beraksi di tiga TKP di wilayah Malang, yakni di Lowokwaru, Sukun, dan Kedungkandang. Air soft gun itu sendiri, lanjut Tinton, didapat MB dari salah satu temannya. Hingga kini pihak kepolisian masih mendalami siapa penyedia senjata itu.

“Dari aksinya di tiga TKP, pelaku MB dan ZA mampu mencuri empat sepeda motor. Lalu dijual di Jember dan Lumajang,” terangnya.

Kini kedua pelaku mendekam di tahanan setempat dan dijerat hukuman enam tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP. (rit/ind).

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Keponakan Mensos Gus Ipul Raih Juara I Peserta Terbaik PKL 2 Mojokerto

1 Januari 2025 - 23:02 WIB

Polisi Pasuruan Gagalkan Pengiriman Paket Ribuan Pil Koplo 

15 Desember 2024 - 12:45 WIB

Pemkot Pasuruan Gelar Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2024

15 Desember 2024 - 10:13 WIB

Beragam Karya Kreatif Lokal Tersaji dalam Creative Fest 2024

4 Desember 2024 - 08:02 WIB

Hadiri Pelantikan Pengurus AMSI Jatim 2024-2028, Wamen Komdigi Dorong Media Siber Terus Berinovasi

20 November 2024 - 19:17 WIB

Dinas Perikanan dan FORIKAN Kabupaten Trenggalek Juara Tingkat Jatim 2024 

20 November 2024 - 09:09 WIB

Trending di Advertorial