Reporter : Yanuar Fahmi
Editor : Agus Hariyanto
Sidoarjo, Kabarpas.com – Polresta Sidoarjo langsung bergerak cepat, menangkap peracik arak oplosan yang sebabkan dua pemuda tewas.
“Kami mendapatkan informasi adanya orang yang meninggal usai menggelar pesta miras. Sehingga kami melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Alhasil, kami mendapatkan kabar tentang lokasi pembuatan minuman keras oplosan tersebut, di kawasan Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho.
Selanjutnya, pihak Polresta Sidoarjo langsung melakukan penggerebekan. Dari hasil penggerebekan tersebut, pihak kepolisian setempat mengamankan dua tersangka yakni Dedi K (38) dan Ahmad S (36) yang keduanya merupakan warga Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
“Selain mengamankan dua orang peracik arak oplosan. Dalam penggerebekan tersebut kami juga mengamankan ratusan botol miras siap edar,” terangnya kepada wartawan Kabarpas biro Sidoarjo, Sabtu (29/12/2018).
Kapolresta Sidoarjo menambahkan, saat dua tersangka digrebek, keduanya tengah selesai menggelar pesta sabu. “Saat kami datang, dua tersangka ini ternyata selesai mengkonsumsi sabu,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 112 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan pasal 204 ayat (2) tentang menjual barang berbahaya jo pasal 146 tentang memproduksi dan memperdagangkan pangan berbahaya dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Untuk sekadar diketahui, dua pemuda tewas seusai menenggak miras oplosan di sebuah warung di kawasan Sukodono. Mereka adalah Bima (19) warga Bakalan, Kecamatan Sugiyo, Lamongan yang ngontrak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo dan Moh Farkan (25), warga Desa Sambibulu, Kecamatan Taman, kabupaten setempat. (yan/gus).



















