Pasuruan, Kabarpas.com – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pengangkutan BBM bersubsidi yang tidak memenuhi surat-surat atau ketentuan yang ada. Temuan tersebut dijelaskan dalam gelar Press Release di Mako Polres Pasuruan Kota, Selasa (27/02/2024) sore.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudi Hidajanto, Penyidik Polres Pasuruan Kota telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengangkutan BBM bersubsidi yang tidak memenuhi surat-surat atau ketentuan yang ada .
“Pada awal bulan Februari, pihak kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengangkutan BBM bersubsidi. Dan pada 20 Februari 2024, kami lakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan di sebuah gudang yang ada di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan,” ujar AKP Rudi.
Dijelaskan bahwa di dalam gudang berhasil ditemukan 6 tangki BBM bersubsidi. 2 tangki diantaranya dalam kondisi kosong.
Sementara ketiga tangki berisi 8 ribu liter dan 1 tangki berisi 5 ribu liter.
“Semua tangki sudah kami bawa ke Polres. Namun, 1 tangki masih ada di gudang karena dalam kondisi rusak. Rencananya dalam waktu dekat akan kami angkut untuk dibawa ke Polres Pasuruan Kota,” imbuh AKP Rudi.
“Untuk pemilik sementara ini masih dalam proses penyelidikan. Kami akan lakukan pemanggilan terhadap siapa saja sebagai saksi dan di antara saksi ini kalau memang bisa diduga kuat sebagai tersangka atau sebagai pemilik nanti akan kami tetapkan sebagai tersangka setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari pertamina,” pungkasnya. (emn/diz).