Pasuruan (Kabarpas.com) – Polisi akhirnya memastikan bahwa panci dengan stiker berlogo lafaz Allah, telah memenuhi unsur penistaan agama. Kepastian tersebut didapat setelah pihak Polres Pasuruan Kota memanggil sejumlah saksi ahli, untuk dimintai penjelasan terkait kasus ini.
“Berdasarkan keterangan dari para saksi ahli yang telah kami undang, yaitu dari pihak Kemenag dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyebutkan kalau kasus ini termasuk penistaan agama,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Iwan Hari Poerwanto, Selasa (08/03/2016).
Dijelaskan, setelah mendapatkan kepastian kalau kasus ini termasuk penistaan agama. Pihaknya langsung mengantongi sejumlah nama calon tersangka. Namun, sayangnya AKP Iwan masih belum mau mengungkap siapa saja nama-nama dari ketiga calon tersangka tersebut.
“Kami sudah mengantongi tiga nama calon tersangka dalam kasus penistaan agama ini. Namun, untuk saat ini kami belum bisa menyebutkan siapa saja nama-namanya. Yang jelas para tersangka adalah pemilik pabrik dan pembuat stiker berlogo lafaz Allah,” ujar pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Gresik itu.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kasus ini nantinya akan digelar perkara di Polda Jawa Timur pada pekan depan. “Untuk nama-nama tersangkanya akan kami kasih tahu kalau sudah selesai gelar perkara nanti,” imbuhnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, produk panci Paramount dengan tempelan stiker logo yang belafadz “Alhamdu Allah” itu ditemukan di sejumlah wilayah, antara lain yaitu di Pasuruan dan Jember. Temuan lafadz Allah itu, spontan membuat sebagian umat Islam merasa kecewa. Bahkan, MUI Pasuruan dan sejumlah ormas Islam di Pasuruan sempat melaporkan polemik itu ke Polres Pasuruan Kota. (ajo/gus).



















