Pasuruan, Kabarpas.com – Totok Handoko (42), seorang sopir, warga asal Dusun Karang Wingko, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, harus berurusan dengan polisi setelah ditemukan membawa senjata tajam celurit.
Dari informasi yang dihimpun, AKP Hudi Suprianto, Kapolsek Purwosari, mengatakan bahwa Totok diamankan unit Reskrim Polsek Purwosari, di depan Pos Lantas Purwosari, Sabtu (23/03/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sekitar Pos Lantas Purwosari, anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi tersangka tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis celurit dengan sarung senjata dari bahan kulit warna hitam dan pegangan sajamnya terbuat dari kayu warna hitam,” ujar AKP Hudi.
Atas perbuatannya, Totok dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951, tentang seseorang membawa senjata tajam tanpa ijin yang bukan untuk pekerjaannya atau barang pusaka atau barang kuno. (emn/gus).