Reporter: Amelia Putri
Editor: Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Bagi kamu yang suka mengeshare informasi atau berita di grup-grup whatsapp maupun facebook, agar lebih waspada dan terlebih dulu mengkroscek apakah sumbernya dapat dipercaya atau tidak. Sebab kalau sampai kamu salah menyebarkan informasi khususnya tentang corona, kamu bisa terjerat pidana UU ITE tentang penyebaran berita bohong atau yang dikenal dengan hoax.
“Postingan hoax melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar. Maka dari itu informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya jangan langsung disebarkan, tetapi dicek dulu,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan, Senin (13/4/2020).
Menurutnya, saat ini banyak informasi di media sosial (medsos) yang menyebar luas meski kebenarannya tak bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi saat ini Kabupaten Probolinggo ditetapkan sebagai kawasan zona merah dengan 4 orang warga dinyatakan positif COVID-19.
“Jadi, sebelum kita mengarah kepada tindakan, yang perlu saya ingatkan terlebih dahulu adalah jangan asal share informasi kalau masih belum jelas kevalidannya,” terangnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, jika ada informasi yang tidak jelas sumbernya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas. Hal ini berlaku kepada siapapun tanpa pandang bulu.
“Oleh karena itu, mari budayakan membaca dahulu dan cek juga kebenarannya. Jangan langsung dipercaya. Kalau sampai ada postingan di medsos yang tidak jelas, sehingga membuat resah warga Kabupaten Probolinggo, maka kami akan ambil tindakan hukum,” pungkasnya. (mel/nis).