Prigen (Kabarpas.com) – Jajaran unit Reskrim Polsek Prigen, Kabupaten Pasuruan berhasil mengagalkan pencurian 24 kayu milik perhutani yang berada di dekat pemukiman warga di Dusun Jeruk, Desa Leduk, Kecamatan Prigen, kabupaten setempat, Sabtu (15/11/2014).
Informasi yang dihimpun Kabarpas.com kayu-kayu yang ditemukan petugas itu dalam bentuk gelondongan mahoni dengan panjang masing-masing sekira 2 meter.
“Penggerebekan ini berawal adanya pelaporan pihak pengelola Taman Dayu yang mengaku kehilangan dua pohon pinus di lingkungan Taman Dayu,” ujar Kanit reskrim Polsek Prigen, Aiptu Hari Dwi Cahyono kepada Kabarpas.com
Dari laporan itulah petugas kemudian langsung melakukan penyisiran di lingkungan Dusun Jeruk, Kelurahan Ledug yang diduga sebagai tempat penyimpanan kayu curian milik Perhutani tersebut.
Alhasil, pada waktu petugas sampai di lokasi yang dimaksud. Petugas mendapati ada 4 orang pelaku yang sedang menggergaji kayu yang diduga merupakan hasil barang curian.
“Waktu kami datang ternyata salah satu dari mereka (4 orang) langsung melarikan diri sementara tiga orang lainnya tetap di lokasi,” ujar Hari.
Menurutnya, pria berinisial T yang lari tersebut diduga kuat merupakan pelaku. Sementara tiga orang lainnya hanyalah pekerja penggergajian saja.
Petugas mengaku, telah mengantongi identitas pelaku yang diduga otak dari pencurian kayu pinus di lingkungan Taman Dayu. Sedangkan untuk pemilik kayu mahoni, petugas mengatakan masih melakukan pengembangan. Karena saat ini masa panen kayu perhutani telah selesai.
“Kami juga masih menyelidiki keterlibatan orang dalam dari pihak Perhutani yang turut serta dalam kasus pencurian kayu ini. Sebab dugaan kami ini berdasarkan lolosnya kayu mahoni sebanyak 24 gelondong dengan ukuran besar di tangan warga,” jelasnya.
Dugaan petugas itu juga diperkuat dengan keterangan seorang mantri perhutani berinisial P. Sebab pada saat ditanya petugas mengenai hal ini, yang bersangkutan memberikan jawaban dengan berbelit-belit. (nn/sym).