Bangil (Kabarpas.com) – Jajaran unit Reskrim Polres Pasuruan berhasil membekuk seorang spesialis pengutil obat-obatan di Indomaret. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang diketahui bernama Yoyok Andi Wibowo (23), warga Dusun Windu, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan ini telah mendekam di dalam sel tahanan Mapolres setempat.
Paur Subbag Humas Polres Pasuruan, Ipda Sutrisno mengatakan, bahwa pria pengangguran ini dibekuk setelah dirinya usai mengutil di salah satu Indomaret yang berada di jalan raya Sukorejo,Kabupaten Pasuruan.
“Aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka ini, terbongkar saat anggota kami sedang melakukan patroli di jalan raya setempat, dan mendapati seorang pria mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor tanpa nopol di pinggir jalan raya,” terangnya kepada Kabarpas.com, Kamis (13/11/2014).
Sutrisno menambahkan, bahwa selanjutnya petugas langsung menyamperi pelaku dan langsung mengeledah barang-barang bawaan pelaku baik yang ada di dalam pakaiannya maupun di dalam Jok sepeda motor pelaku.
“Dari penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan barang-barang bukti hasil kejahatan atau hasil mencuri dari Indomaret tersebut, diantaranya yaitu 29 buah obat Conterpain, 16 buah obat suplemen Farmaton, 2 buah obat Suplemen Farmaton, 5 buah Suplemen Votaren, 1 buah Suplemen CDR, dan 4 buah Viostin DS dan obat-obat lainnya,” ucap Sutrisno kepada Kabarpas.com
Petugas pun kemudian langsung membawa pelaku beserta barang-barang bukti yang dicurinya itu ke Mapolres Pasuruan, guna proses penyidikan lebih lanjut. “Pada saat diperiksa pelaku mengaku memulai aksinya di Indomaret yang ada di Desa Pagak, Kecamatan Beji,” imbuhnya.
Dijelaskannya, bahwa pelaku terbukti telah melakukan tindak pencurian dengan cara ngutil di sejumlah Indomaret yang berada di wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan dalam kurun waktu semalam.
Dalam aksinya pelaku berpura-pura membeli barang yang ada di dalam Indomaret, lalu kemudian memasukkan sejumlah obatan-obatan yang diinginkannya itu ke dalam baju kaos yang dipakainya.
“Setelah berhasil memasukkan barang-barang hasil curiannya. Pelaku langsung keluar dari Indomaret tanpa membayar. Setelah berhasil mencuri barang-barang di satu toko Indomaret, pelaku kemudian menuju ke toko Indomaret lainnya yakni di wilayah Kota Pasuruan sebanyak 4 lokasi,” jelasnya.
Kini oleh pihak kepolisian setempat, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pencurian dengan pemberatan atau curat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ajo/sym).