Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Teras · 13 Nov 2014

Polisi Bekuk Spesialis Pengutil Obatan-obatan di Indomaret


Polisi Bekuk Spesialis Pengutil Obatan-obatan di Indomaret Perbesar

Bangil (Kabarpas.com) – Jajaran unit Reskrim Polres Pasuruan berhasil membekuk seorang spesialis pengutil obat-obatan di Indomaret. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang diketahui bernama Yoyok Andi Wibowo (23), warga Dusun Windu, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan ini telah mendekam di dalam sel tahanan Mapolres setempat.

Paur Subbag Humas Polres Pasuruan, Ipda Sutrisno mengatakan, bahwa pria pengangguran ini dibekuk setelah dirinya usai mengutil di salah satu Indomaret yang berada di jalan raya Sukorejo,Kabupaten Pasuruan.

“Aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka ini, terbongkar saat anggota kami sedang melakukan patroli di jalan raya setempat, dan mendapati seorang pria mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor tanpa nopol di pinggir jalan raya,” terangnya kepada Kabarpas.com, Kamis (13/11/2014).

Sutrisno menambahkan, bahwa selanjutnya petugas langsung menyamperi pelaku dan langsung mengeledah barang-barang bawaan pelaku baik yang ada di dalam pakaiannya maupun di dalam Jok sepeda motor pelaku.

“Dari penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan barang-barang bukti hasil kejahatan atau hasil mencuri dari Indomaret tersebut, diantaranya yaitu 29 buah obat Conterpain, 16 buah obat suplemen Farmaton, 2 buah obat Suplemen Farmaton, 5 buah Suplemen Votaren, 1 buah Suplemen CDR, dan 4 buah Viostin DS dan obat-obat lainnya,” ucap Sutrisno kepada Kabarpas.com

Petugas pun kemudian langsung membawa pelaku beserta barang-barang bukti yang dicurinya itu ke Mapolres Pasuruan, guna proses penyidikan lebih lanjut. “Pada saat diperiksa pelaku mengaku memulai aksinya di Indomaret yang ada di Desa Pagak, Kecamatan Beji,” imbuhnya.

Dijelaskannya, bahwa pelaku terbukti telah melakukan tindak pencurian dengan cara ngutil di sejumlah Indomaret yang berada di wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan dalam kurun waktu semalam.

Dalam aksinya pelaku berpura-pura membeli barang yang ada di dalam Indomaret, lalu kemudian memasukkan sejumlah obatan-obatan yang diinginkannya itu ke dalam baju kaos yang dipakainya.

“Setelah berhasil memasukkan barang-barang hasil curiannya. Pelaku langsung keluar dari Indomaret tanpa membayar. Setelah berhasil mencuri barang-barang di satu toko Indomaret, pelaku kemudian menuju ke toko Indomaret lainnya yakni di wilayah Kota Pasuruan sebanyak 4 lokasi,” jelasnya.

Kini oleh pihak kepolisian setempat, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pencurian dengan pemberatan atau curat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ajo/sym).

Artikel ini telah dibaca 35 kali

Baca Lainnya

Cerdas Berdemo, Mahasiswa Harus Tingkatkan Reponsif Membaca dan Diskusi

27 September 2019 - 09:42

Tips Menambah Daya Ingat

19 Desember 2018 - 12:55

Inilah 5 Tips Aman Pencopet Saat Libur Lebaran

18 Juni 2018 - 16:15

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42

Liga Champions 2018 Babak 16 Besar Akan Dimulai Dini Hari Nanti

6 Maret 2018 - 19:43

Denting Waktu

7 Januari 2018 - 19:07

Trending di Teras