Bangil (kabarpas.com) – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasuruan berhasil menangkap Kholik (24), pelaku perampasan truk bermuatan minuman kemasan yang terjadi di Jalan Raya Dusun Kepulungan, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pada beberapa waktu lalu.
Tak hanya pelaku perampasan, Polisi juga berhasil menangkap seorang penadah truk hasil curian bernama Taufik (35) warga Dusun Tegalarum, Desa Kejayan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Kholig ditangkap anggota Buser Satreskrim Polres Pasuruan saat sedang kongkow di wilayah Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan, Rabu dini hari, (13/08/2014).
“Penangkapan pelaku ini berkat pengembangan petugas atas aksi perampasan yang menimpa sopir truk bernama Solihan (44), warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Agus I Supriyanto kepada kabarpas.com, Rabu, (13/08/2014)
Sebelumnya, kata Kasat, petugas sudah melakukan penggerebekan di sebuah rumah kosong yang ada di Desa Tampung, Kecamatan Rembang, yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti. Di tempat itu, petugas menemukan ratusan minuman kemasan yang merupakan muatan truk.
Dari penemuan itu, petugas melakukan pengembangkan hingga akhirnya petugas mendapatkan informasi posisi truk sedang berada di wilayah Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Di tempat itu petugas menemukan truk tanpa bak.
“Kondisi truk memang tidak tampak seperti sebelumnya. Bak truknya dipreteli dan nopolnya diganti S 8314 UN untuk menghilangkan jejak,” kata Kasat, Rabu (13/8/2014)
Truk hasil rampasan itu ditemukan petugas di sebuah bengkel milik kerabat Taufik. Selanjutnya, petugas bergerak ke rumah Taufik selaku penadah dan menangkapnya saat tengah istirahat di rumahnya.
Dari keterangan Taufik, petugas melakukan pengejaran terhadap Kholig. Saat petugas mendatangi rumah pelaku, pelaku sedang tidak berada di rumahnya. Petugas kemudian mendapatkan informasi kalau pelaku berada di wilayah Nongkojajar.
Petugas pun bergerak dan mendapatkan pelaku tengah nongkrong di tepi jalan kawasan Nongkojajar bersama sejumlah rekan-rekannya. Begitu hendak digrebek, Kholig berusaha kabur dan berusaha melarikan diri. Petugas yang tak mau ambil resiko, akhirnya menghadiahi pelaku timah panas yang mengena di betis kanannya.
Tembakan tersebut langsung membuat pelaku roboh. Dengan tanpa perlawanan, petugas pun dengan mudah membekuknya. “Ia kami tangkap saat berada di Nongkojajar, Tutur,” terang AKP Agus.
Saat diperiksa, Kholig mengaku beraksi bersama dua orang lainnya yang kini masih DPO. Keduanya JN dan PA. “Untuk pelaku yang lain, saat ini kami masih dalam pengembangan,” tambah Kasat.
Kini atas perbuatannya, Kholig dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan Taufik diganjar 480 KUHP tentang Penadahan dan terancam hukuman lima tahun penjara. (ajo/sym).