Reporter: Sugeng Hariyono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, Kabarpas.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan satu pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan
Pelaku yakni seorang pria bernama IB (37) warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, menjelaskan terkait kronologi penangkapan tersangka bahwa pada hari Senin (22/07/2024) pukul 13.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan menerima laporan informasi dari masyarakat kalau ada orang yang dicurigai mengedarkan narkoba jenis sabu sabu, sehingga dengan bekal laporan informasi tersebut anggota Reskoba Polres Pasuruan langsung menuju lokasi sasaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap IB (37) di sebuah rumah di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti Sabu-Sabu.
Dari hasil penangkapan, berhasil didapatkan sejumlah barang bukti berupa, 12 kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 3,59 gram, 1 buah kotak kaleng rokok, 1 buah timbangan elektrik, serta 1 bendel plastik klip.
“Pengakuan pelaku bahwa dia membantu mengedarkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama HR (DPO), dan IB (37) mengaku mendapatkan keuntungan atau upah dari HR (DPO) setiap usai mengedarkan Sabu-Sabu yang diberikan kepadanya,” terang Iptu Agus.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sambung Kasat. (emn/ari).