Pasuruan, Kabarpas.com – Dalam satu bulan terakhir Satreskrim Polres Pasuruan Kota membekuk 4 tersangka curanmor di wilayah hukumnya.
Pertama, polisi membekuk M, 27, Warga Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dia ditangkap setelah ketahuan mencuri motor warga di pinggir sawah di lingkungan Rekesan Wetan, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
“Pelaku kami amankan saat melintas di TKP dengan barang bukti motor Honda Beat warna Hitam,” ujar AKBP Makung Ismoyo Jati, Kapolres Pasuruan Kota.
Berselang sepekan, polisi membekuk HS,32 warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Pria pengangguran ini dimassa warga saat ketahuan hendak beraksi di Desa Petung, Kelurahan Bakalan pada Kamis, (30/11/2023) lalu.
Sebelumnya pria asal pesisir Pasuruan ini mengaku sudah melakukan dua dugaan aksi pencurian lain dalam tahun ini.
Pertama terjadi pada Sabtu (26/8/2023 sekira pukul 05.30 WIB di teras rumah warga di Jalan Veteran II, Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Bugul Kidul Kecamatan Bugul Kidul.
Pencurian kedua diduga terjadu di Jalan Irian Jaya, gang Anggrek RT. 02 RW. 02, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo.
“Dari pelaku HS kami amankan barang bukti dua sepeda motor, merk Kawasaki Ninja 150R / J tanpa nopol dan motor Honda PCX 160 warna Hitam,” imbuhnya.
Memasuki pertengahan bulan Desember, Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali menangkap dua pelaku curanmor asal Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Yakni berinisial MA, 27, asal Kelurahan Pohjentrek, dan EK, 27 Kelurahan Purworejo. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing pada (15/12/2023).
Sebelumnya, terduga dua komplotan maling ini menggondol motor yang diparkir di depan sebuah toko bangunan, Jalan Untung Suropati No.49, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo.
“Dua pelaku yang kita amankan ini videonya sempat viral di media sosial, dan kita amankan sepeda motor mio, dua helm dan dua hp,” ungkapnya.
Dijelaskan Makung bahwa keempat tersangka curanmor ini seluruhnya beraksi dengan menggunakan modus membobol kontak motor dengan kunci T.
Keempatnya disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kita himbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada, karena semuanya pelaku menggunakan modus yang sama yaitu dengan kunci T,” pungkasnya. (emn/gus).